Bulan Mei telah berlalu, namun PP Kenaikan gaji
PNS 2014 yang ditunggu akhirnya terbit juga. Sebagai catatan nampaknya pada tahun
ini tanggal penerbitan PP perubahan gaji akan menjadi jangka waktu paling lama
setelah adanya pengumuman kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tahun lalu PP No 12 Tahun 2013 yang merupakan PP kenaikakn Gaji Pokok PNS baru
ditandatangani Presiden tanggal 11 April 2013, padahal sebelumnya belum pernah penerbitan
peraturan pemerintah perubahan gaji PNS melewati bulan Februari.
Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar
6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini dimaksudkan
untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi
yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income
yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan
inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang
stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun
mendatang.
Akhirnya yang dinanti seluruh PNS di Indonesia ditetapkan Pak BE YE per 12 Mei 2014 kemarin; dengan terbitnya PP ini kenaikan Gaji PNS oer 1 Januari 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6%.
Semoga dengan adanya kenaikan ini kinerja dan kesehteraan PNS semakin menjadi lebih baik.
secara lengkap PP 34 Tahun 2014 tentang kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2014 dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar