Seperti
diketahui bersama, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2007, khususnya pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan “LKPJ akhir
tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir’. Jadi paling lambat bulan Maret 2015,
LKPJ Akhir Tahun Anggaran untuk tahun 2014 harus sudah dilaksanakan.
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab
serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien
sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam
rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah, berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat
melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di
daerah. Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sebagai tindak lanjut rangkaian penyusunan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2014, hari
ini Kamis 12 Maret 2015 dilaksanakan Forum SKPD : Paparan dan verifikasi draft awal LKPJ Tahun Anggaran 2014.
Paparan yang langsung dilakukan oleh Kepala Bappeda Ir.Mangatas
L Tobing M.Si, memaparkan berbagai hasil awal draft LKPJ yang sudah dirangkum
dari data yang telah disampaikan oleh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar,
meliputi Pelaksanaan Program Kegiatan, Indikator Program Pembangunan Daerah,
Permasalahan dan Solusi, serta Prestasi. Setelah dilakukan pemaparan
dilanjutkan dengan verifikasi draft awal LKPJ untuk setiap urusan, dikoordinir
oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data, Dan Statistika Sisilias dyah
Kristiani, S.Sos, MM dan jajarannya.
LKPJ merupakan Dokumen yang berisi tentang Pelaksanaan dan
Realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah serta hasil penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib dan Pilihan) melalui pengukuran
pencapaian target Indikator Kinerja Pembangunan Daerah yang tertuang dalam
RPJMD yang disampaikan ke DPRD. Hadir dalam rapat ini, kepala SKPD se Kabupaten
Blitar, Kepala Kantor Statitistik Kabupaten Blitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar