Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem
Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden
Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan
kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN
No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan
penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD
sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan
kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD
sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi
dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dalam rangka menyusun Perjanjian Kinerja SKPD
di Kabupaten Blitar pada hari Kamis 5 Maret 2015 diadakan rapat koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD Tahun
2015. Rapat ini dihadiri seluruh SKPD minus kecamatan dan kelurahan yang
rencana akan diundang kembali pada hari Senin 16 Maret 2015. Dalam rapat yang
dipimpin oleh Sisilia Dyah K, S.Sos, MM dijelaskan perbedaan mendasar antara
penetapan kineja dan perjanjian kinerja yang dipergunakan sebelumnya.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja
yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome)
yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan
demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang
dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud
kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan Penyusunan
- Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
- Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
- Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Penyusun Perjanjian Kinerja
- Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
- Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
- Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.
Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima
dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran
disahkan.
Penggunaan Sasaran dan Indikator
Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama
yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa
mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan
menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang
relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan
menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan
Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.
Format
Format
terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran
Perjanjian Kinerja.
Format
Pernyataan
Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah
dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat
paling tidak terdiri atas :
- Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
- Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.
Lampiran
Kinerja
Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran
perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran
I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.
Bagi SKPD
yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam
rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup
mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.
Revisi dan Perubahan
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan
dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Materi rapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar