Sengketa batas wilayah Gunung Kelud
antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar akhirnya diserahkan kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kedua daerah diminta menghormati
keputusan apapun yang akan diambil Mendagri soal batas wilayah Gunung
Kelud.
Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pemerintahan
Umum, telah memberi fasilitas untuk menggelar beberapa kali pertemuan
antara kedua daerah. Namun pertemuan-pertemuan itu tidak juga membuahkan
hasil. "Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan masalah itu ke Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jatim Suprianto, Kamis (12/3/2015).
Menurut Suprianto, ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing pihak pada pertemuan terakhir. Namun masih ada pula yang belum disepakati.
Selain menyerahkan perselisihan kepada Mendagri, kedua daerah juga sepakat tidak membuat pernyataan seakan-akan Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak. "Setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Ini yang paling penting, jika ini nanti ditaati, saya kira polemik tidak akan muncul lagi," kata dia.
Atas sengketa itu, Gubernur Jatim sempat menerbitkan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang Terletak di Wilayah Gunung Kelud.
Menyusul SK itulah, Pemkab Blitar sempat menggugat Gubernur Jatim ke PTUN. Demi membuka ruang dialog, tahun lalu Gubernur Jatim sempat mencabut SK sebelumnya, dengan mengeluarkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil bagi kedua kabupaten. sumber: www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar