Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 28 Januari 2015

Permendagri Tentang Desa 2014

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.
Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa, yakni setiap desa akan mendaptkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.

Eko Prasetyanto, Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, bilang, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat besar ke masyarakat.:


"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," kata Eko, pekan lalu.
Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, bilang, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40% yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40% paling lambat minggu kedua  Agustus 2015.
Dan tahap ketiga, sebesar 20%, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota
Aturan lain terkait Desa :
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  yang bisa diunduh sebagai berikut:

Selasa, 27 Januari 2015

PERAN BAPPEDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PERAN BAPPEDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
(Ir. Mangatas L Tobing, M.Si)
“Tiada pembangunan tanpa perencanaan. Tidak ada perencanaan tanpa data.”
“Failing to plan is planning to fail”

Kewenangan otonomi yang luas berarti keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua kewenangan di bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama, peradilan, moneter, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi yang luas telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Adanya otonomi daerah tersebut membuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan menjadi sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga paradigma kebijakan pembangunan nasional sebaiknya diintegrasikan dengan strategi pembangunan daerah yang bertumpu pada karakteristik dan potensi daerah. Otonomi daerah memberikan peluang luas bagi daerah untuk memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara lebih optimal. Daerah yang memiliki keunggulan kompetitif akan mampu menjadi pelaku aktif dalam perekonomian nasional. Hakikat pembangunan itu sendiri adalah menciptakan manusia yang mampu mengaktualisasikan potensinya, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan di suatu wilayah maka diperlukan suatu indikator. Ada dua indikator keberhasilan pembangunan, yaitu indikator moneter dan indikator nonmoneter. Salah satu indikator moneter yang dapat digunakan adalah pendapatan per kapita, sedangkan indikator nonmoneter adalah indikator sosial (indeks tingkat kesejahteraan), indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia. Selain pendapatan per kapita, indikator-indikator lain yang secara umum banyak digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan perekonomian diantaranya, pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat pengangguran, dan penurunan tingkat kemiskinan. Keberhasilan pembangunan itu sendiri membutuhkan konsistensi, komitmen kuat dari pimpinan daerah, itikad baik dari pelaku pembangunan serta diawali dengan perencanaan yang baik, dimana pada tahap inilah diperlukan peran suatu badan perencanaan pembangunan (planning board) sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang bersifat inklusif.
Pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu upaya yang dilakukan secara terencana. Proses perencanaan merupakan critical point untuk berhasilnya pembangunan sehingga harus dilakukan dengan baik/akurat dan komprehensif. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih melalui penentuan program/kebijakan prioritas berdasarkan potensi wilayah, permasalahan maupun isu strategis yang ada. Pada dasarnya, perencanaan setidaknya meliputi 3 (tiga) konsep, yaitu proses memilih, alat pengalokasian sumber daya, dan sebagai alat mencapai tujuan.
  1. Proses memilih: melakukan perencanaan juga berarti memilih (penentuan prioritas) atas berbagai/alternatif kegiatan yang mungkin dilakukan karena tidak semua kegiatan yang diinginkan dapat dilakukan secara simultan.
  2. Alat Pengalokasian Sumber Daya: perencanaan meliputi proses penentuan bagaimana penggunaan sumber daya (SDA, SDM, keuangan/penganggaran) yang tersedia se-efisien mungkin.
  3. Alat untuk Mencapai Tujuan: pada proses perencanaan ditentukan target dan sasaran yang terukur, sehingga dapat digunakan sebagai media untuk mencapai tujuan pembangunan.
Agar dapat menghasilkan perencanaan yang baik, maka setiap penyusunan perencanaan harus menggunakan data dan informasi yang valid dan up to date. Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun dimungkinkan tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah dalam pengambilan kebijakan, bahkan rentan terhadap pemborosan anggaran.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi:
a.       Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
b.      Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas BAPPEDA meliputi perencanaan, monitoring, evaluasi, kajian dan koordinasi kebijakan pembangunan di bidang sosial, budaya maupun ekonomi. Perencanaan yaitu penyusunan rencana pembangunan daerah dan penganggarannya, baik antarwaktu, sektor maupun wilayah. Monitoring yaitu pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. BAPPEDA juga bertugas untuk melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi kebijakan pembangunan, serta pelaksanaan kajian (kegiatan penelitian dan pengembangan) sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya dan/atau perumusan kebijakan pembangunan. Selain itu, tugas lain BAPPEDA meliputi pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan dan koordinasi dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di daerah.
A.       Perencanaan
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pengarah yang memberikan rambu-rambu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan pembangunan secara bertahap. Perencanaan menjadi bagian yang sangat penting sebagai pengendali sebuah kegiatan yang memberikan rincian tentang rasionalisasi perlunya sebuah kegiatan dilakukan, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, metode pelaksanaan, sarana dan prasarana pendukung dan sumberdaya yang diperlukan. Adanya perencanaan disebabkan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan kegiatan-kegiatan prioritas sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan yang sifatnya mendesak.
Oleh karena tahap perencanaan menentukan tingkat keberhasilan pembangunan, maka BAPPEDA harus mampu menangkap isu strategis maupun permasalahan yang ada baik permasalahan sektoral maupun daerah. Selain itu, BAPPEDA juga harus jeli dalam mengenali potensi daerah yang ada. Berawal dari tahap mengenali permasalahan dan potensi daerah, maka selanjutnya disusun program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah terpilih serta mengacu pada dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan nasional (ada sinkronisasi dokumen perencanaan). Adapun dokumen perencanaan yang disusun oleh BAPPEDA yaitu RPJPD, RPJMD, RKPD (sebagai penjabaran RPJMD), Renstra dan Renja SKPD, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan lain-lain. Sebagaimana Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, perencanaan meliputi berbagai bidang yaitu ekonomi, prasarana wilayah, dan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Perencanaan sangat berkaitan erat dengan penganggaran, sebagaimana tersaji dalam bagan Alur Perencanaan  dan Pengganggaran berikut. 



Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BAPPEDA menjalankan fungsi perencanaan dan alokasi anggaran, dimana berdasarkan paket UU Nomor 17 Tahun 2003 (tentang Keuangan Negara), UU Nomor 1 Tahun 2004 (tentang Perbendaharaan Negara0 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 (tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) pengalokasian anggaran menggunakan prinsip money follow function (penganggaran berbasis kinerja). Dengan menjalankan prinsip ini, maka efisiensi dapat tercapai karena terhindar dari overlapping tugas, fungsi dan kegiatan.

B.       Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Selain data dan informasi yang akurat, evaluasi hasil pembangunan maupun evaluasi perencanaan pada tahun sebelumnya serta hasil kajian yang relevan dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan.
Tujuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diantaranya untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan proyek sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, serta untuk memperoleh feedback atas kebijakan, program, dan proyek, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan. Hasil evaluasi diterjemahkan dalam bentuk pelaporan. Laporan yang disusun meliputi laporan atas pelaksanaan pembangunan (berupa Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati/LKPJ) maupun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP).
Dari sisi pengendalian, BAPPEDA bertugas untuk menjamin agar suatu program/kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Bentuk pengendalian yang dilakukan oleh BAPPEDA saat ini yaitu berupa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yaitu berupa basis data-data pembangunan, dan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIP2D) yang berfungsi sebagai pengendali konsistensi antar dokumen perencanaan. Dengan menjalankan fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan, maka target/tujuan yang telah ditetapkan selanjutnya dapat dicapai secara efektif dan efisien.  
C.        Penelitian dan Pengembangan
Selain data dan informasi yang akurat dan terkini, hasil kajian juga digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan. BAPPEDA juga memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penyusunan program penelitian, pelaksanaan penelitian, mempersiapkan program penelitian, pengkajian, koordinasi, identifikasi, dan sosialisasi hasil penelitian. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dijadikan sebagai tindak lanjut pengambilan kebijakan di berbagai bidang.
D.       Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
BAPPEDA juga bertugas melakukan analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana pembangunan serta menyusun statistik hasil-hasil pembangunan, yaitu berupa Indikator Makro Sosial Ekonomi Daerah dan Deskripsi Potensi Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, BAPPEDA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Daerah.
Sebagai konsekuensi dari akuntabilitas dan transparansi publik atas penyelenggaraan pembangunan daerah, BAPPEDA bertugas dalam kegiatan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan. Dalam hal ini, BAPPEDA wajib untuk men-disclosure dokumen-dokumen perencanaan maupun hasil kajian yang telah dilakukan agar mudah untuk diakses oleh publik/pihak yang berkepentingan, baik melalui media website resmi Pemerintah Kabupaten Blitar maupun website resmi BAPPEDA Kabupaten Blitar. Dengan terbukanya akses publik terhadap rencana maupun program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka masyarakat ikut dilibatkan mengawal jalannya proses pembangunan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dengan menjalankan fungsi ini, BAPPEDA ikut serta dalam upaya mewujudkan good governance, sehingga dapat pembangunan dapat berjalan lebih baik.
E.        Koordinasi
Fungsi koordinasi oleh BAPPEDA dilakukan dalam hal koordinasi penyusunan dokumen perencanaan. Koordinasi dilakukan instansi vertikal maupun SKPD lain. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi penyusunan rencana yang memuat kebijakan, program dan kegiatan terkait pelaksanaan pembangunan daerah. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mengakomodir masukan baik dari SKPD, masyarakat, maupun stakeholder lain (Dewan Riset Daerah). Tanpa mendapat dukungan dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan tersebut maka pembangunan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang telah direncanakan. Adapun posisi masyarakat adalah obyek sekaligus subyek pembangunan. Sebagai obyek, masyarakat adalah target pembangunan dimana setiap pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan partisipasi aktifnya dalam proses pembangunan karena masyarakat merupakan sumber daya manusia yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, terutama pada tahap perencanaan, adalah keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan (mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten) atau yang disebut sebagai perencanaan partisipatif, dengan pendekatan bottom-up planning.
 


Selasa, 06 Januari 2015

SIAPKAN LAPORAN AKHIR TAHUN 2014

SIAPKAN LAPORAN AKHIR TAHUN 2014



  1. Laporan Akhir Tahun perlu segera disiapkan secara substansi dan dokumentasi yang lengkap.
  2. Pembuatan Laporan Kerja satu tahun harus melebihi semangat dibandingkan dengan semangat ketika menyusun kegiatan tahunan.
  3. Akhir tahun, hendaknya dijadikan pula sebagai waktunya untuk melakukan evaluasi cara kerja, cara mengambil keputusan dan cara berkehidupan dilingkungan kantor tempat bekerja.
  4. Penyiapan laporan akhir tahun 2014 dengan baik dan tidak di hari-hari terakhir akan memberikan kesempatan lebih leluasa untuk menghasilkan laporan terbaik.

Laporan akhir tahun terbaik adalah laporan yang di buat sesuai aturan, namun lebih mengedepankan substansi, keterbukaan apa adanya, sesuai indicator kinerja disertai dokumentasi visual yang baik. (Admin)