Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 24 Februari 2015

BAPPEDA Kawal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tentukan Arah Pembangunan Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar- Menjelang suksesi kepemimpinan Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto tidak membuat agenda pembangunan di Kabupaten Blitar terganggu. Agenda yang tercantum dalam Perda Nomer 09 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 telah dilaksanakan, meski ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Seperti pembangunan Stadion Olahraga Kabupaten blitar di Kecamatan Nglegok, pemindahan pusat pemerintahan ke Kcamatan Kanigoro, pembangunan Jalan Lintas Selatan dan sirip-siripnya, pengembangan kawasan Minapolitan di Kecamatan Nglegok, Kawasan Agropolitan di Kec Kanigoro, serta Pengembangan Program Produk Unggulan Industri Kecamatan (PUTRI KENCANA).
 
Beberapa kebijakan yang masihdalam perencanaan, yakni rencana pelurusan Jalan Brongkos yang direncakana kan meudahkan akses kendaraan besar dan angkutan Blitar-Malang, Pembangunan Bandara Pengumpan di Ponggok, Perencanaan Pabrik Gula serta Pabrik pengolahan susu, serta beberapa perencanaan lainnya yang memiliki multiplayer effect terus dimatangkan agar nantinya dalam pelaksanaan tidak memenuhi kendala.

Selama 15 Tahun memimpin  Pemerintah Kabupaten Blitar khususnya 5 tahun terakhir, Bupati Herry Noegroho telah mendapat simpati dari masyarakat. Berbagai program juga berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama yang harmonis, serta pembagian peran dengan Wakil Bupati Blitar Rijanto, sehingga program-program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan optimal. Apabila tidak ada perubahan, tahun ini akan terjadi suksesi kepemimpinan di Kabupaten Blitar, PILKADA secara serentak dengan Kabupaten dan kota lain di Propinsi Jawa Timur pada Desember 2015.
Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si mengatakan dalam penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dalam rangka tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016, arah pembangunan Kabupaten Blitar secara garis besar akan diarahkan dan dikembangkan lebih empatif, kontekstual dalam arti menempatkan masyarakat sebagaisubyek pembangunan.


Dalam musrenbang kecamatan yang dilaksankan serentak mulai  minggu ke dua Bulan Februari 2015 difokuskan untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya usulan yang sekiranya tidak mampu ditangani oleh desa baik dari segi pembiayaan, teknis maupun sifat kegiatan yang lintas wilayah dan memberikan azas manfaat untuk beberapa kawasan.
Musrenbang kecamtan diikuti oleh tim dari kabupaten, Muspika, Anggota DPRD dari Dapil kecamatan yang bersangkutan, utusan dari desa/keluran dikecamatan setempat.
Diharapkan dari hasil musrenbang kecamatan ini usulan dari masyarakat dapat menjadi inisiasi Renja SKPD, aspirasi konstituan anggota DPRD sehingga dapat diselaraskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016  untuk selanjutnya dijadikan landasan penyusunan Kebijakan Umum naggran dan prioritas Plafon Anggaran Smentara Tahun 2016.

DAK Kabupaten Blitar 2015 naik sedikit dibanding Tahun 2014

Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Msi, mengatakan  Dana Alokasi Khusus (DAK) naik 3,12 persen yaitu mencapai Rp. 73,648 M atau Rp. 2,31 M dibanding DAK tahun 2014, sebesar Rp. 71,14 M. DAK dibagi 13 bidang dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” tambahnya, tatacara pengalokasiannya diatur undang-undang, melalui formula yang jelas, melalui data teknis dan data umum yang diinput oleh SKPD teknis dikoordinir oleh Bappeda.

“Ke 13 bidang itu diantaranya bidang pendidikan sebesar Rp. 27,38 M, bidang kesehatan Rp. 4.46 M, bidang infrastruktur jalan Rp11,39 miliar, bidang infrastruktur irigasi Rp 5,89 miliar, bidang infrastruktur air minum sebesar 2.47M dan sanitasi Rp. 1,93 M, bidang kelautan dan perikanan Rp. 3,17 M”, jelas Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Senin (23/02/2015).

Bidang pertanian (pertanian, ketahanan pangan, peternakan dan penyuluh) sebesar Rp8,62 miliar, bidang lingkungan hidup Rp1,3 miliar, bidang Keluarga Berencana Rp1,39 miliar, bidang kehutanan Rp1,57 miliar, bidang perdagangan Rp1,65 miliar, bidang keselamatan transportasi darat Rp416 juta.

“Dari 13 bidang itu terbesar dibidang pendidikan dan terkecil di keselamatan transportasi darat dan ada pula yang tidak dapat sama sekali yakni bidang prasarana pemerintahan,” ujarnya.

Petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 untuk bidang pendidikan sampai saat ini belum turun. Padahal, sesuai ketentuan UU APBN tahun 2015  dan Peraturan Presiden nomer 162 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian APBN TA 2015 (Seluruh Alokasi Transfer ke Daerah TA 2015) 2 minggu setelah ditetapkan masing-masing juklak dan juknis harus diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.

 
Tobing menambahkan, pencairan dana alokasi khusus pada tahun 2015  mengalami perubahan, jika pada tahun-tahun sebelumnya sesuai PMK 183/PMK.07/2013 itu ada tiga tahap. Tahap pertama 30 persen di triwulan pertama, tahap kedua 45 persen, tahap ketiga sebesar 25 persen dimana “Sesuai aturan, tahap kedua dan ketiga itu akan dicairkan ketika tahap sebelumnya sudah terealisasi 90 persen,”  maka pada tahun 2015 pencairan sesuai PMK 241/PMK.07/2014 dibagi 4 tahap atau secara Triwulan ungkapnya. Konsekuensi lainnya jika terjadi sisa dari DAK 2015 yang sudah disalurkan dan output belum tercapai akan diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun 2016 atau dengan kata lain mengurangi jatah DAU untuk Kabupaten Blitar tahun 2016”

Sedangkan untuk DAK tahun 2014 sebesar Rp71,14 miliar dibagi ke 14 bidang kabupaten Blitar menerima tarnsfer 100 % atau 3 tahap utuh. Pada tahun 2014 terdapat 74 Kab/kota/Propinsi dari 518 daerah yang DAKnya tidak tersalurkan utuh 100% bida jadi Cuma sampai tahap 2 atau bahkan Tahap 1.. Ditahun lalu,  permasalahan utama lagi-lagi ketrlambatan Juknis DAK bidang pendidikan sehingga mengakibatkan beberpa bidang DAK sedikit mengalami keterlambatan penyerapan karena dana tahap 3 baru meluncur pada bulan desember 2014,” pungkasnya.
Pada tahun 2015 ini masih terdapat sisa DAK 2014 yang belum dilaksankan karena keterbatasan penyedia barang dan jasa melalui e kataoq diantara mobil KB, Buku K13, alat perga dan beberpa obat farmasi yang rencananya akan ditenderkan ulang pada awal 2015 ini.
 Dalam rancangan APBN P 2015 akan ada  DAK tambahan untuk beberapa bidang strategis yang saat ini rincian alokasinya masih dibahas kementerian keuangan dan DPR RI, imbuhnya

Jumat, 30 Januari 2015

Musrenbang RKPD 2016 Kabupaten Blitar dimulai

Apa itu Musrenbang?

Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang di kelurahan dilaksanakan selama bulan Januari.
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses Musrenbang juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
MUSRENBANG KABUPATEN BLITAR
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sinergitas dan Kontiunitas antar Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/Kota perlu menjadi titik fokus dalam penyelarasan Program-program . Rencana pembangunan tahunan pada tingkat Pemerintah Daerah yang sering disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memuat fokus dan rencana kegiatan satu tahun dalam rangka mewujudkan target kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah disebutkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.Dalam Musrenbang Tahun 2015 ini merupakan musrenbang akhir masa jabatan Bupati yang selesai pada Awal Tahun 2016 yang merupakan masa transisi Dokumen Perencanaan RPJMD, disamping adanya perubahan terhadap pilkada serentak yang dimungkinkan akan mengalami masa transisi selama dua tahun . Proses penyusunan dokuman RKPD tentunya akan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang dan diharapkan dapat mencerminkan proses perencanaan melalui pendekatan partisipatif yang mana dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan  untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Pembangunan partisipatif merupakan suatu sistem pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.Mengacu kepada Perda Kabupaten Blitar  Nomor    09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016 serta dalam rangka penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016, maka Pemerintah Kabupaten Blitar perlu melaksanakan tahapan Penjaringan Aspirasi Masyarakat melalui Forum Musrenbang, yang dilaksanakan dilaksanakan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. 
Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan dilaksanakan di 22 Kecamatan se Kabupaten Blitar  pada bulan Pebruari, dengan Jadwal :
No.
Hari /Tanggal

Kecamatan
Tim
1.
Senin,
9 Pebruari 2015

1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Srengat
Kec. Udanawu
Kec. Ponggok
Kec. Wonodadi
Kec. Nglegok
A
B
C
D
E
2.
Selasa,
10 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Garum
Kec. Talun
Kec. Gandusari
Kec. Wlingi
Kec. Sanan Kulon
A
B
C
D
E
3.
Rabu,
11 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Selopuro
Kec. Kesamben
Kec. Wates
Kec. Selorejo
Kec. Doko
A
B
C
D
E
4.
Kamis
12 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Kanigoro
Kec. Kademangan
Kec. Bakung
Kec. Panggungrejo
Kec. Binangun
A
B
C
D
E
5.
Jum’at
14 Pebruari 2015
1.
2.
Kec. Sutojayan
Kec. Wonotirto
A
B