Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 05 Maret 2015

Rakor Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Dalam rangka menyusun Perjanjian Kinerja SKPD di Kabupaten Blitar pada hari Kamis 5 Maret 2015 diadakan rapat koordinasi  Penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015. Rapat ini dihadiri seluruh SKPD minus kecamatan dan kelurahan yang rencana akan diundang kembali pada hari Senin 16 Maret 2015. Dalam rapat yang dipimpin oleh Sisilia Dyah K, S.Sos, MM dijelaskan perbedaan mendasar antara penetapan kineja dan perjanjian kinerja yang dipergunakan sebelumnya.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusun Perjanjian Kinerja

  1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
  2. Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
  3. Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.

Waktu Penyusunan

Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

Penggunaan Sasaran dan Indikator

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.

Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.

Format

Format terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.

Format Pernyataan

Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :

  1. Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
  2. Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.

Lampiran Kinerja

Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.

Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.

Revisi dan Perubahan

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  • Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran
 Materi rapat
  1. Perpres 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Permenpan 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan  Review atas Laporan kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Slide paparan Kabid Dalev;

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata
Inovasi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar

Kebijakan terkait pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Blitar semakin inovatif dan kreatif. Bahkan sebagai keseriusan Pemerintah Kabupaten Blitar telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya malang terkait pengembangan Agrowisata Atsiri di Kabupaten Blitar. 
Pada sisi lain untuk mendukung dan mengkaji serta merencanakan pengembagang pariwisata di Kabupaten Blitar, bekerjasama dengan peneliti dari Univeritas Udayana, Pemkab blitar menyusun Rencana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.
Dalam upaya mendukung industri pariwisata, khususnya penyediaan komponen industri pariwisata dan pendukungnya pada suatu daerah tujuan wisata terpadu (DTW) diperlukan perencanaan yang matang dan terpadu terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk penataan ruang, pembangunan daerah sekitar sehingga nantinya pelaksanaan dapat dikembangkan secara optima l dan terintegrasi.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti pemeritah daerah, DPRD, tenaga ahli pariwisata, pemerintah desa, masyarakat pelaku pariwisata, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya disusunlah encana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.

Perencanaan secara komprehensif falam mengembangkan kepariwisataan tidak hanya berdampak positif dalam rangka menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke DTW, tapi juga meotifasi para pelaku industri pariwisata. Untuk lebih inovatif, kreatif dan menciptakan nilai tambah (value added) terhadap berbagai produk atau pelayanan (services) yang kaan diberikan kepada wisatawan. "Kemajuan pariwisata banyak dipengaruhi oleh profesionalisme dan eksistensi lembaga (tourist institution), semakin berkembang lembaga (kualitas dan kuantitas), maka pariwisata suatu daerah akan semakin berkembang dan maju" kata Ir Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar.
Pembangunan bidang kepariwisataan merupakan salah satu agenda atau visi Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto. Salah satu bentuk realisasi MOU dengan Universitas Brawijaya adalah Kerjasama Tecnopark Atsiri di Kesamben yang direncanakan menjadi pusat rujukan penghasil atsiri di Indonesia Timur yang pada beberapa waktu lalu pencangannya dilakukan oleh Bupati Blitar Herry Noegroho dan Rektor Universitas Brawijaya Mohammad Bisri. 

Salah satu realisasi Rencana Induk Pariwisata yang disusun bersama Universitas Udayana adalah Workshop Desa Wisata yang diikuti oleh UMKM, Kepala Desa dan perangkat Desa yang mempunyai Potensi Desa Wisata hasil pemetaan DRD untuk menyamkan persepsi, membangun komitmen bersama dan memadukan langkah membengun pariwisata di kabupaten Blitar khusunya mengembangkan desa wisata, dimana  banyak desa di Kabupaten Blitar  mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi desa wisata. Bekerjasama dengan SKPD terkait dan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tahun 2015 berencana menggelar Lomba Desa Wisata. Pada kesembapat itu bersama Asosiasi Desa Wisata Jawa Timur, dibentuklah Asosiasi Desa Wisata Kabupaten Blitar. Pembentukan Asosiasi Desa Wisata  Kabupaten Blitar (Asidewi Kab. Blitar) mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua DPRD Heri Romadhon dan Maskur, serta             H Siswoyo dan Kholid Mustafa owner Kampung Cokleta yang ikut hadir dalam launching Asidewi Kab. Blitar

Jumat, 27 Februari 2015

Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa



Dana Transfer ke Daerah, Dana  Bagi Hasil  Pajak dan Sumber Daya Alam,  Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Lainnya merupakan dana Transfer  yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk penyeimbang, memperkuat Fiskal Daerah, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan di daerah secara umum, serta mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas nasional.


Dalam pelaksanaan nya tentu diharapkan tidak terjadikesalahan penafsiran dan pema haman, tata cara alokasi, perhitungan dana bagi hasil, serta keterlambatan pemanfaatan DBH Pajak dan SDA, DAK dan Dana Tarnsfer lainnya oleh SKPD terkait, yang bisa berakibat  hilangnya kepercayaan publik, serta berlawanan dengan tujuan pemerintah yaitu good governance.

Sehubungan hal tersebut, Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014  tentang   Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah  dan  PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Kemeterian Keuangan  Republik Indonesia. Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar  ini di buka secara resmi Wakil Bupati Blitar Drs. H Rijanto, MM  

Sebagai pedoman pengelolaan keua ngan daerah menuju tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Peme rintah telah menge luarkan Pedoman Umum Dana Transfer Daearh , yakni UU No. 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan” ungkap Rijanto  saat menyampaikan sambutan. Pada sisi Laindengan lahirnya UU Nomner 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti oleh peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan PP nomer 60 tahun 2014.
Sosialisasi ini mengahadirkan narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah kabupaten Blitar  sendiri tahun 2015 ini menerima DBH  Pajak dan SDA  Rp 119.486.551.000,00 sebesar  DAU sebesar   Rp.1.037.911.125.000,00

dan DAK sebesar Rp 73.648.360.000,00 untuk 11 Bidang. Jika dibandingkan tahun 2014 yang mengalami sedikit kenaikan walau tidak signifikan. Pada sisi lain untu, Dana Transfer lain : Tunjangan Sertfikasi guru Rp 362.034.606.000,00, Tambahan penghasilan Guru Rp 537.000.000,00 dan  Dana Desa 33.079.114.000,00.

Menurut narasumber, Maharta Titi, bahwa  dalam RAPBN P 2015 yang baru disahkan DPR akan ada sedikit perubahan dimana DBH Pajak sedikit mengalami kenaikan, DBH SDA mengalami banyak penurunan terutama terkait Migas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dana Desa juga mengalami kenaikan sekitar 40-50 %. Rincian detailnya akan ditetapkan dalam peraturan Presiden.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga menjelaskan PMK 141/PMK.07/2014 dimana mekanisme tranfer daerah mengalami perubahan. Untuk Dana Aloksi Khusus (DAK) yang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara bertahap (3 tahap) dengan syarat pengajuna masing-masing tahap harus sudah merealisasikan 90% dana, berubah. Pada tahun 2015 mekanisme penyaluran DAK menjadi Triwulan, dimana apabila pada akhir tahun seluruh dana yang telah disalurkan terjadi sisa maka sisa tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.

Untuk DBH yang bersifat earmarking (diatur penggunaannya)dalam hal ini DBH CHT  penyalurannya juga mempunyai syarat-syarat tertentu, apabila belum pada tahun anggaran yang bersangkutan belum ditransfer dari pemerintah pusat dapat menggunan SiLPA yang bersumber dari penyaluran DBHCHT tahun sebelumnya.
Pada kesempatan lain, narasumber juga menjelaskan, mekanisme pengalokasian dan transfer baik DBH, DAU, DAK maupun Dana Transfer Lainnya. Penjelasan-penjelasan ini menjawab keresahan yang yang selama ini beredar di SKPD bahwa, untuk mendapatkan dana baik DBH, Dau, Dak dan Dana transfer lainnya harus mellaui pihak tertentu, bahkan ada beberapa pihak yang mengaku dapat menamabha alokai dengan imbalan tertentu. Hal ini ditepis dari sumber dengan membeberkan mekanisme alokasi, bahkan narasumber juga memberikan tips agar nilai data teknis besar sehingga kemungkinan mendapat alokasi bidang DAK semakin besar.

Materi Sosialisasi :
  1. PMK 241/PMK.07/2014
  2. PMK 250/PMK.07/2014
  3. SLIDE PAPARAN 1 (DAPER UMUM)
  4. SLIDE PAPARAN 2 (DAK)