Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 13 Maret 2015

Nego' Kediri Vs Blitar Soal Gunung Kelud Buntu, Putusan di Tangan Mendagri

Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar akhirnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kedua daerah diminta menghormati keputusan apapun yang akan diambil Mendagri soal batas wilayah Gunung Kelud.
Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum, telah memberi fasilitas untuk menggelar beberapa kali pertemuan antara kedua daerah. Namun pertemuan-pertemuan itu tidak juga membuahkan hasil.

"Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan masalah itu ke Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jatim Suprianto, Kamis (12/3/2015).

Menurut Suprianto, ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing pihak pada pertemuan terakhir. Namun masih ada pula yang belum disepakati.

Selain menyerahkan perselisihan kepada Mendagri, kedua daerah juga sepakat tidak membuat pernyataan seakan-akan Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak. "Setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Ini yang paling penting, jika ini nanti ditaati, saya kira polemik tidak akan muncul lagi,"  kata dia.

Atas sengketa itu, Gubernur Jatim sempat menerbitkan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang Terletak di Wilayah Gunung Kelud.

Menyusul SK itulah, Pemkab Blitar sempat menggugat Gubernur Jatim ke PTUN. Demi membuka ruang dialog, tahun lalu Gubernur Jatim sempat mencabut SK sebelumnya, dengan mengeluarkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil bagi kedua kabupaten. sumber: www.kompas.com

Forum SKPD Draf Awal LKPJ Bupati Blitar Tahun 2014

Seperti diketahui bersama, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, khususnya pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan “LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir’. Jadi paling lambat bulan Maret 2015, LKPJ Akhir Tahun Anggaran untuk tahun 2014 harus sudah dilaksanakan.
 
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah. Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Sebagai tindak lanjut rangkaian penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2014, hari ini  Kamis 12 Maret 2015 dilaksanakan Forum SKPD : Paparan dan verifikasi draft awal LKPJ Tahun Anggaran 2014.
Paparan yang langsung dilakukan oleh Kepala Bappeda Ir.Mangatas L Tobing M.Si, memaparkan berbagai hasil awal draft LKPJ yang sudah dirangkum dari data yang telah disampaikan oleh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar, meliputi Pelaksanaan Program Kegiatan, Indikator Program Pembangunan Daerah, Permasalahan dan Solusi, serta Prestasi. Setelah dilakukan pemaparan dilanjutkan dengan verifikasi draft awal LKPJ untuk setiap urusan, dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data, Dan Statistika Sisilias dyah Kristiani, S.Sos, MM dan jajarannya.
LKPJ merupakan Dokumen yang berisi tentang Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah serta hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib dan Pilihan) melalui pengukuran pencapaian target Indikator Kinerja Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD yang disampaikan ke DPRD. Hadir dalam rapat ini, kepala SKPD se Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Statitistik Kabupaten Blitar.
 

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015

Bangun Desa Menuju Ekonomi Berdaya Saing,

Selasa (10/03) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Blitar, digelar oleh Bappeda di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar. Musrenbang tahun ini mengambil tema "Membangun Kabupaten Blitar Melalui Penguatan Pembangunan Desa Menuju Perekonomian yang Berdaya saing dan terpenuhinya Pelayanan Publik".
  Acara Murenbang dibuka dan dipimpin langsung oleh Bupati Blitar Herry Noegroho. Dalam sambutannya Bupati Blitar mengatakan, bahwa selain melaksanakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diamanatkan untuk melaksankan musyawarah perencanaan pembangunan  secara berjenjang mulai Dusun, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan untuk tingkat kabupaten Finalnya Musrenbang Kabupaten, ajang musrenbang juga menjadi ajang silahturahmi antara Bupati dan jajaran Pemerintahan diwilayah sperti camat dan muspika serta tokoh masyarakat, juga untuk melibatkan secara aktif seluruh lemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi untuk urun rembug menyusun rencana pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016.
Tahun 2015 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Kabupaten Blitar 2011-2016 dimana dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 berpedoman kepada Peraturan Daerah RPJMD 2011-2016 serta mengacu kepada Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.  Sebagai satu kesatuan wilayah NKRI, dokumen perencanaan yang akan disusun juga harus selaras dengan RKPD Propinsi, RPJMD Propinsi serta RKP dan RPJMD Pemerintah Pusat. "Tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan kami, sehingga untuk Musrenbang Tahun depan akan dipimpin oleh kepala daerah yang baru"


"Setidaknya ada empat point yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Blitar, pertama pembangunan ekonomi dan infrastruktur melalui penguatan bidang pertanian dan kawasan perdagangan serta industri berbasis potensi lokal dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat desa; kedua peningkatan pelayanan publik dan infratruktur dasar khususnya cakupan dan layanan pendidikan serta kesehatan; Ketiga : penguatan kapasitas pembangunan perdesaan, mellaui penguatan SDM desa, pemeberdayaan masyarakat serta penguatan Infrastruktur perdesaan; Keempat : Penguatan kelembagaan dan kapasitas sumberdaya aparatur dalam upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik."
Sementara itu menurut Ir. Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar, selain apa yang disampaikan oleh bapak bupati, "Musrenbang kabupaten juga sebagai ajang sosialisasi program-program pembangunan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan di Kabupaten Blitar oleh propinsi Jawa Timur juga sebagai ajang diskusi kelompok (Bidang) untuk mengidentifikasi usulan Musrenbang Kecamatan yang secara teknis, kewenangan dan pembiayaan tidak atau belum mampu ditangani pemerintah Kabupaten sehingga usulan tersebut dibawa untuk diusulkan di Tingkat Propinsi  Jawa Timur." 
Hadir dalam Musrenbang Kabupaten Blitar, pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0808, Kapolres Blitar dan Kaporesta Blitar.