Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 30 Juli 2015

Rapat Kerja TAPD KUA-PPAS TA 2016

Menindaklanjuti rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar pada hari Rabu 29 Juli 2015, TAPD Kabupaten Blitar, bertempat di ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi untuk menyusun jawaban atas pencermatan Banggar DPRD Kabupaten Blitar terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I TAPD Kabupaten Blitar Ir. Mangatas L Tobing, M.Si diikuti seluruh anggota TAPD dari Perencanaan, Pengelolaan Anggaran maupun dari Pendapatan.

Selasa, 28 Juli 2015

Rapat Kerja Bappeda Bersama DPRD Kab Blitar membahas Rencana Kerja Tahun 2016



Senin (27/07) Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir.Mangatas L Tobing, MSi, berserta Sekretaris dan seluruh kepala Bidang di Bappeda melakukan rapat kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Blitar. Raker dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur, S.Pd, Ir. H.M Heri Romadhon, MM dam Sugianto, S.Sos yang juga di hadiri hampir seluruh Anggota Dewan.

Ketua DPRD kab. Blitar Marhaenis U.W, S.Sos saat memimpin rapat berharap melalui raker ini bisa mendapatkan informasi dan data terkait rencangan pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang. Hal ini dinilai penting untuk diketahui anggota dewan, apakah rencana kerja yang telah dibuat Eksekutif sudah sesuai dengan RPJMD apa belum. Selain itu juga menjadi acuan Badan Anggaran DPRD saat melakukan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.



Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ir. H.M Heri Romadhon, MM, juga berharap  hasil reses anggota dewan bisa dimasukkan dalam KUA-PPAS sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan itu Kepala Bappeda , Ir. Mangatas L Tobing M.Si memberikan penjelasan Mekanisme penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD (Pokir),  yaitu bahwa pokir DPRD disampaikan kepada eksekutif melalui Bappeda dalam proses penyusunan draft RKPD tahun n+1, artinya Pokir DPRD seyogyanya sudah masuk ke Bappeda pada bulan-bulan Januari-Maret untuk perencanaan tahun n+1. Sehingg secara mekanisme dapat masuk di Rancangan Awal RKPD.  Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika Bappeda, Sisilia Dyah K. S.Sos MM menambahkan, Pokir DPRD disusun dalam format tabel dalam sesuai lampiran V Permendagri No. 54 Tahun 2010 setelah melalui analisa, sehingga mudah berintergrasi dengan draft RKPD. Namun hingga Naskah RKPD selesai disusun dan ditetapkan, pokir DPRD untuk tahun 2016 belum disampaikan. Hasil Reses yang merupakan salah satu sumber pokir baru diterima oleh Bappeda pada pertengahan bulan Juni 2015 saat RKPD telah ditetapkan dan dikirimkan kepada pemerintah provinsi. Ke depan harapannya pokir DPRD lebih awal disusun dan diolah sesuai mekanisme yang berlaku dan disampaikan legislative kepada eksekutif, karena skedul Jadwal penyusunan RKPD sudah baku sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Bahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambtan penetapan RKPD berbuah sangsi penundan Hak-Hak Keuangan Kepala Daerah selama 3 (tiga) bulan.

Kepala Bappeda Ir. Mangatas L Tobing menyampaikan tidak semua hasil reses bisa dimasukkan karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun dari eksekutif berupaya semaksimal mungkin aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses bisa masuk dalam program daerah Meskipun demikian, Bappeda yakin secara umum pokir DPRD telah diadopsi dalam RKPD walaupun belum detail menunjuk titik lokasi yang dikehendaki oleh masing-masing anggota DPRD.

Selasa, 21 Juli 2015

Rapat TAPD Paparan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) TA 2015



Pada hari Senin, 20 Juli 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar, TAPD dipimpin langsung Sekretaris Daerah kabupaten Blitar, Drs Palal Ali Santoso, MM mengadakan rapat pembahasan rancangan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015. Pada kesempatan itu, sekretaris daerah kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa Seiring dengan berjalannya waktu, asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2015 yaitu : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2015 yang disusun pada pertengahan tahun 2014 yang lalu mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga asumi-asumsi makro ekonomi yang disusun pada pertengahan tahun 2014 kurang relevan lagi dengan keadaan kondisi riil perkonomian terkini, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Karena asumsi makro yang mendasari penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Tahun 2015 mengalami perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan situasi sosial ekonomi maka secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap capaian ekonomi makro di Kabupaten Blitar sampai dengan akhir 2015 nanti. Hal inilah yang menjadi faktor kenapa APBD harus disesuaikan. Sementara itu kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si mengungkapkan : Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila ;

1. Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ;

2. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;

3.  Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan ;

4.  Keadaan darurat, dan

5.  Keadaan luar biasa.



Berdasarkan point (1); point (2); point (3) dan point (4)  Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan melaksanakan Perubahan Asumsi-Asumsi Dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2015, termasuk menampung Pergeseran Belanja yang telah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati  tentang Pejabaran APBD Tahun 2015 dengan menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar.  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015  yang telah disepakai dipergunakan sebagai dasar menyusun  Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun 2015.
 Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 juga diperlukan untuk mempertajam sasaran  serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015. Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dengan Hasil Opini : Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap Capaian Kinerja yang ditargetkan pada APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan. Hal-hal yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014 menjadi prioritas untuk ditidaklanjuti, agar pada audit laporan keuangan daerah tahun 2015 tidak berulang lagi. Demikian pula capaian kinerja SKPD pada tahun 2014 yang merupakan tahun ke empat pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016  akan mempengaruhi capaian  kinerja yang harus  dicapai SKPD pada tahun 2015 karena target tahunan bersifat akumulatif ataupun parsial selama masa RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016. Target-target yang sudah tercapai dipertahankan dan ditingkatkan, dan beberapa target kinerja yang masih belum terpenuhi diprioritaskan pencapaiannya.