Senin (27/07) Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir.Mangatas L
Tobing, MSi, berserta Sekretaris dan seluruh kepala Bidang di Bappeda melakukan
rapat kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Blitar. Raker dipimpin oleh Ketua
DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Blitar, Masykur, S.Pd, Ir. H.M Heri Romadhon, MM dam Sugianto, S.Sos
yang juga di hadiri hampir seluruh Anggota Dewan.
Ketua DPRD kab. Blitar Marhaenis U.W, S.Sos saat memimpin
rapat berharap melalui raker ini bisa mendapatkan informasi dan data terkait
rencangan pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang. Hal ini dinilai
penting untuk diketahui anggota dewan, apakah rencana kerja yang telah dibuat
Eksekutif sudah sesuai dengan RPJMD apa belum. Selain itu juga menjadi acuan Badan
Anggaran DPRD saat melakukan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Blitar Tahun
Anggaran 2016.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ir.
H.M Heri Romadhon, MM, juga berharap
hasil reses anggota dewan bisa dimasukkan dalam KUA-PPAS sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan
itu Kepala Bappeda , Ir. Mangatas L Tobing M.Si memberikan penjelasan Mekanisme
penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD (Pokir), yaitu bahwa pokir DPRD disampaikan kepada
eksekutif melalui Bappeda dalam proses penyusunan draft RKPD tahun n+1, artinya
Pokir DPRD seyogyanya sudah masuk ke Bappeda pada bulan-bulan Januari-Maret
untuk perencanaan tahun n+1. Sehingg secara mekanisme dapat masuk di Rancangan
Awal RKPD. Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi,
Data dan Statistika Bappeda, Sisilia Dyah K. S.Sos MM menambahkan, Pokir DPRD
disusun dalam format tabel dalam sesuai lampiran V Permendagri No. 54 Tahun
2010 setelah melalui analisa, sehingga mudah berintergrasi dengan draft RKPD.
Namun hingga Naskah RKPD selesai disusun dan ditetapkan, pokir DPRD untuk tahun
2016 belum disampaikan. Hasil Reses yang merupakan salah satu sumber pokir baru
diterima oleh Bappeda pada pertengahan bulan Juni 2015 saat RKPD telah ditetapkan
dan dikirimkan kepada pemerintah provinsi. Ke depan harapannya pokir DPRD lebih
awal disusun dan diolah sesuai mekanisme yang berlaku dan disampaikan legislative
kepada eksekutif, karena skedul Jadwal penyusunan RKPD sudah baku sebagaimana
diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanan Pembangunan
Nasional. Bahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, keterlambtan penetapan RKPD berbuah sangsi penundan Hak-Hak Keuangan
Kepala Daerah selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Bappeda
Ir. Mangatas L Tobing menyampaikan tidak semua hasil reses bisa dimasukkan
karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun dari eksekutif
berupaya semaksimal mungkin aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses bisa
masuk dalam program daerah Meskipun demikian, Bappeda yakin secara umum pokir
DPRD telah diadopsi dalam RKPD walaupun belum detail menunjuk titik lokasi yang
dikehendaki oleh masing-masing anggota DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar