Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 154
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun
2011 bahwa :
1.Terjadi perkembangan
yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan
umum anggaran (KUA);
2.Terjadi keadaan
yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja
3.Ditemui keadaan
yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan dalam
tahun anggaran berjalan;
4. Keadaan
darurat; dan
5. Keadaan
luar biasa.
Memperhatikan hal tersebut di atas kami
mohon untuk mengirimkan segera Pra Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan Tahun
2015 (Pra RKA P) sebagai bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA)
da Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2015 sebagai berikut :
1. Pra
RKA P 1.1 tentang Pendapatan SKPD (format terlampir);
2. Pra
RKA P 2.1 tentang Belanja Tidak Langsung SKPD (format terlampir)
3. Pra
RKA P 2.2 tentang Rekap Belanja Langsung
SKPD (format terlampir)
Pra RKA 2.2 Belanja Langsung SKPD berpedoman
kepada Renja SKPD yang telah diverifikasi dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Derah Kabupaten Blitar Tahun 2015.
Memperhatikan sangat pentingnya data
tersebut untuk penyusunan Rancangan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2015 dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun 2015 dan jadwal yang sudah sangat
mendesak diminta data tersebut berupa hardcopy (cetak) dan soft copy (format
exel) dikirim ke Bappeda paling lambat tanggal 24 Juli 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar