Setelah pada hari Kamis, 25 Juni 2015 DPR RI menyetujui Kebijakan Umum,
Postur dan Pokok-Pokok Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
2016 dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2016, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bergerak cepat melaksanakan
koordinasi dengan para stakeholders terkait dalam rangka
penyusunan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016. Hal ini
diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kebijakan
Pengalokasian DAK Tahun 2016 pada tanggal 26 Juni 2015 dengan mengundang
Kementerian/Lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengalokasian
DAK TA 2016 dan Percepatan Pelaksanaan DAK dan Dana Desa TA 2015 pada
tanggal 29 – 30 Juni 2015, yang mengundang 285 Pemerintah Daerah, dengan
total peserta yang hadir mencapai sekitar 1600 orang dalam 2 hari
pelaksanaannya.
Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dibuka oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan, Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E., yang
dalam arahannya, menyampaikan bahwa dalam RAPBN 2016, akan terjadi
perubahan revolusioner atas struktur APBN di mana anggaran transfer ke
daerah dan dana desa akan lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga.
Salah satu penyebabnya adalah karena meningkatnya jumlah Dana Alokasi
Khusus (DAK) pada tahun 2016.
Naiknya besaran alokasi DAK tahun 2016 tidak lepas dari komitmen
bersama Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformulasi dan penguatan
DAK dalam rangka mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian
prioritas nasional. Reformulasi dan penguatan DAK dilakukan dengan
meningkatkan besaran alokasi DAK untuk lebih mengakomodasi aspirasi
daerah guna mempercepat pembangunan/penyediaan infrastruktur sarana dan
prasarana publik, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK melalui
penyesuaian dana pendamping dengan kemampuan keuangan daerah,
percepatan penetapan petunjuk teknis, dan perbaikan pola penyaluran,
pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa setidaknya ada 4 perubahan
mendasar dalam alokasi DAK tahun 2016, yaitu (1) struktur DAK yang pada
tahun-tahun sebelumya hanya terdiri dari DAK Fisik, maka pada untuk
tahun 2016 berubah menjadi DAK Fisik dan DAK Non Fisik, (2) pengalihan
beberapa Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dikelola
Kementerian/Lembaga menjadi DAK, (3) meningkatnya pagu DAK lebih dari 4
kali lipat dari pagu DAK tahun 2015, dan (4) tata cara pengalokasian DAK
yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
Sebagai Dasar Alokasi,
Daerah Wajib menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk Proposal
ditandatangani kepala daerah dilampiri data teknis yang diterima oleh
pemerintah pusat paling lambat tanggal 8 Juli 2015,
menidaklanjui hal tersebut di atas, Bappeda Kabupaten Blitar, menyelengaarakan Rapat Koordinasi Penyusunan proposal DAK 2016 dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Tahu 2015 Triwulan II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar