Pada
hari Senin, 20 Juli 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten
Blitar, TAPD dipimpin langsung Sekretaris Daerah kabupaten Blitar, Drs
Palal Ali Santoso, MM mengadakan rapat pembahasan rancangan Awal
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015. Pada kesempatan itu, sekretaris
daerah kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa Seiring
dengan berjalannya waktu, asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2015 yaitu : Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Tahun 2015 yang disusun pada pertengahan tahun 2014 yang lalu mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga asumi-asumsi makro ekonomi yang disusun
pada pertengahan tahun 2014 kurang relevan lagi dengan keadaan kondisi riil perkonomian
terkini, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena asumsi
makro yang mendasari penyusunan dokumen
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Tahun
2015 mengalami
perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan
situasi sosial
ekonomi maka secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap
capaian
ekonomi makro di Kabupaten Blitar sampai dengan akhir 2015 nanti. Hal
inilah yang menjadi faktor kenapa APBD harus disesuaikan. Sementara itu
kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si
mengungkapkan : Dalam
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama
tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi
anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila ;
1. Terjadi perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ;
2. Terjadi keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja ;
3. Ditemui keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan
dalam tahun anggaran berjalan ;
4. Keadaan darurat, dan
5. Keadaan luar biasa.
Berdasarkan
point (1); point (2); point (3) dan point (4) Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan melaksanakan
Perubahan Asumsi-Asumsi Dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2015, termasuk
menampung Pergeseran Belanja yang telah dilakukan melalui perubahan Peraturan
Bupati tentang Pejabaran APBD Tahun 2015
dengan menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(KUPA) Tahun 2015 yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD
Kabupaten Blitar. Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 yang telah disepakai dipergunakan sebagai
dasar menyusun Prioritas Plafon Anggaran
Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun 2015.
Kebijakan
Umum
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 juga
diperlukan untuk mempertajam sasaran
serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD
Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015. Capaian Kinerja Pengelolaan
Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Perwakilan
Propinsi Jawa Timur dengan Hasil Opini : Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) secara langsung dan tidak langsung berdampak
terhadap Capaian Kinerja yang ditargetkan pada APBD Tahun Anggaran 2015
berjalan. Hal-hal yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap
Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014 menjadi prioritas untuk
ditidaklanjuti, agar
pada audit laporan keuangan daerah tahun 2015 tidak berulang lagi.
Demikian
pula capaian kinerja SKPD pada tahun 2014 yang merupakan tahun ke empat
pelaksanaan
Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016
akan mempengaruhi capaian kinerja yang harus dicapai SKPD pada tahun
2015 karena target
tahunan bersifat akumulatif ataupun parsial selama masa RPJMD Kabupaten
Blitar
Tahun 2011-2016. Target-target yang sudah tercapai dipertahankan dan
ditingkatkan, dan beberapa target kinerja yang masih belum terpenuhi
diprioritaskan pencapaiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar