Pemerintah akan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota
TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pertengahan
Bulan Juli. Demikian dilansir dari laman Setkab, Adapun
mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah
menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juli
ini.
Akhirnya…setelah ditunggu-tunggu sekian lama, terbit juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
. Sebagaimana
tahun-tahun yang lalu, Gaji 13 dibayarkan berdasarkan gaji Bulan Juni
2014, dan dibayarkan pada bulan Juli 2014… yang ditandatangani Presiden SBY pada 3 Juli 2014 Monggo di simak…download dimari
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan Gaji Anggota TNI.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan Gaji Anggota TNI.
Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar