Pada hari
Senin (7/07) bertempat di Ruang Pola Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten
Blitar (TAPD) dipimpin langusng oleh Ketua TAPD , Bapak Sekretaris Daerah, Drs
Palal Ali Santoso, MM dengan didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten
Blitar , Ir Mangatas L Tobing, M.Si bersama tim mulai melaksanakan
pembahsan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) TA 2014.
Seiring dengan berjalannya waktu; asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 dan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) Tahun 2014 mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2014 yang dokumennya disusun
pada tahun 2013 kurang relevan karena Asumsi makro yang mendasarinya mengalami
perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan
situasi sosial ekonomi politik, baik di tingkat lokal maupun regional dan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap kondisi di Kabupaten Blitar .
situasi sosial ekonomi politik, baik di tingkat lokal maupun regional dan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap kondisi di Kabupaten Blitar .
Perubahan
Asumsi makro yang disusun dalam Kebijakan Umum Anggaran pada akhirnya mempengaruhi
proyeksi penerimaan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah,
sehingga terjadi penyesuaian Pendapatan Daerah pada Tahun 2014. Penyesuaian
Pendapatan Daerah pada tahun 2014 diikuti dengan Penyesuaian Belanja Daerah
pada tahun 2014, untuk memanfaatkan atau mengurangi belanja, karena prinsip
penganggaran dan belanja daerah menganut sistem balance. Pada sisi lain, dengan
telah selesainya Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan
Daerah Tahun 2013, terjadi selisih SiLPA yang merupakan bagian dari penerimaan
pembiayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menambah belanja daerah melalui
pembiayaan netto.
perubahan
prioritas belanja SKPD diarahakan untuk :
- Belanja Pegawai disesuaikan berdasar pada realisasi pembayaran gaji sampai bulan Juni 2014 termasuk Pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNSD/CPNSD yang belum bersertifikasi dan tunjangan profesi guru disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
- Meningkatkan Program/Kegiatan yang mendukung Capaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah
- Melaksanakan program dan kegiatan terkait kebijakan Nasional dan regional terkait pemanfaatan dana yang bersumber dari pajak Rokok;
- Menyesuaikan kembali kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program – kegiatan yang belum dianggarkan pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014;
- Menampung dan Penyesuaian , Pergeseran jenis belanja, objek belanja dan rincian belanja di lakukan oleh SKPD seuai kaidah-kaiada perundang-undangan.
- Dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran pada Perubahan APBD 2014 Penyesuaian Belanja baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung dilaksanakan untuk program dan kegiatan yang sifatnya prioritas; mendesak serta merupakan progam/kegiatan lanjutan yang mendukung/mempertajam capaian Capaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan memperhatikan skala waktu pelaksanaan dan penyerapan anggaran SKPD;
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan Tahun 2014 yang disepakati
akan dijadikan dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dibahas Eksekutif bersama
dengan legislatif, yang pada tahap akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Perubahan
APBD Kabupaten Blitar Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar