Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 27 Januari 2015

PERAN BAPPEDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

PERAN BAPPEDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
(Ir. Mangatas L Tobing, M.Si)
“Tiada pembangunan tanpa perencanaan. Tidak ada perencanaan tanpa data.”
“Failing to plan is planning to fail”

Kewenangan otonomi yang luas berarti keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua kewenangan di bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama, peradilan, moneter, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi yang luas telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Adanya otonomi daerah tersebut membuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan menjadi sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga paradigma kebijakan pembangunan nasional sebaiknya diintegrasikan dengan strategi pembangunan daerah yang bertumpu pada karakteristik dan potensi daerah. Otonomi daerah memberikan peluang luas bagi daerah untuk memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara lebih optimal. Daerah yang memiliki keunggulan kompetitif akan mampu menjadi pelaku aktif dalam perekonomian nasional. Hakikat pembangunan itu sendiri adalah menciptakan manusia yang mampu mengaktualisasikan potensinya, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan di suatu wilayah maka diperlukan suatu indikator. Ada dua indikator keberhasilan pembangunan, yaitu indikator moneter dan indikator nonmoneter. Salah satu indikator moneter yang dapat digunakan adalah pendapatan per kapita, sedangkan indikator nonmoneter adalah indikator sosial (indeks tingkat kesejahteraan), indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia. Selain pendapatan per kapita, indikator-indikator lain yang secara umum banyak digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan perekonomian diantaranya, pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat pengangguran, dan penurunan tingkat kemiskinan. Keberhasilan pembangunan itu sendiri membutuhkan konsistensi, komitmen kuat dari pimpinan daerah, itikad baik dari pelaku pembangunan serta diawali dengan perencanaan yang baik, dimana pada tahap inilah diperlukan peran suatu badan perencanaan pembangunan (planning board) sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang bersifat inklusif.
Pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu upaya yang dilakukan secara terencana. Proses perencanaan merupakan critical point untuk berhasilnya pembangunan sehingga harus dilakukan dengan baik/akurat dan komprehensif. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mewujudkan pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih melalui penentuan program/kebijakan prioritas berdasarkan potensi wilayah, permasalahan maupun isu strategis yang ada. Pada dasarnya, perencanaan setidaknya meliputi 3 (tiga) konsep, yaitu proses memilih, alat pengalokasian sumber daya, dan sebagai alat mencapai tujuan.
  1. Proses memilih: melakukan perencanaan juga berarti memilih (penentuan prioritas) atas berbagai/alternatif kegiatan yang mungkin dilakukan karena tidak semua kegiatan yang diinginkan dapat dilakukan secara simultan.
  2. Alat Pengalokasian Sumber Daya: perencanaan meliputi proses penentuan bagaimana penggunaan sumber daya (SDA, SDM, keuangan/penganggaran) yang tersedia se-efisien mungkin.
  3. Alat untuk Mencapai Tujuan: pada proses perencanaan ditentukan target dan sasaran yang terukur, sehingga dapat digunakan sebagai media untuk mencapai tujuan pembangunan.
Agar dapat menghasilkan perencanaan yang baik, maka setiap penyusunan perencanaan harus menggunakan data dan informasi yang valid dan up to date. Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun dimungkinkan tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah dalam pengambilan kebijakan, bahkan rentan terhadap pemborosan anggaran.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi:
a.       Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
b.      Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas BAPPEDA meliputi perencanaan, monitoring, evaluasi, kajian dan koordinasi kebijakan pembangunan di bidang sosial, budaya maupun ekonomi. Perencanaan yaitu penyusunan rencana pembangunan daerah dan penganggarannya, baik antarwaktu, sektor maupun wilayah. Monitoring yaitu pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. BAPPEDA juga bertugas untuk melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi kebijakan pembangunan, serta pelaksanaan kajian (kegiatan penelitian dan pengembangan) sebagai masukan bagi proses perencanaan berikutnya dan/atau perumusan kebijakan pembangunan. Selain itu, tugas lain BAPPEDA meliputi pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan dan koordinasi dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di daerah.
A.       Perencanaan
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pengarah yang memberikan rambu-rambu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan pembangunan secara bertahap. Perencanaan menjadi bagian yang sangat penting sebagai pengendali sebuah kegiatan yang memberikan rincian tentang rasionalisasi perlunya sebuah kegiatan dilakukan, tujuan dan sasaran yang akan dicapai, metode pelaksanaan, sarana dan prasarana pendukung dan sumberdaya yang diperlukan. Adanya perencanaan disebabkan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan kegiatan-kegiatan prioritas sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan yang sifatnya mendesak.
Oleh karena tahap perencanaan menentukan tingkat keberhasilan pembangunan, maka BAPPEDA harus mampu menangkap isu strategis maupun permasalahan yang ada baik permasalahan sektoral maupun daerah. Selain itu, BAPPEDA juga harus jeli dalam mengenali potensi daerah yang ada. Berawal dari tahap mengenali permasalahan dan potensi daerah, maka selanjutnya disusun program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi-misi kepala daerah terpilih serta mengacu pada dokumen perencanaan di tingkat provinsi dan nasional (ada sinkronisasi dokumen perencanaan). Adapun dokumen perencanaan yang disusun oleh BAPPEDA yaitu RPJPD, RPJMD, RKPD (sebagai penjabaran RPJMD), Renstra dan Renja SKPD, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan lain-lain. Sebagaimana Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, perencanaan meliputi berbagai bidang yaitu ekonomi, prasarana wilayah, dan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Perencanaan sangat berkaitan erat dengan penganggaran, sebagaimana tersaji dalam bagan Alur Perencanaan  dan Pengganggaran berikut. 



Sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BAPPEDA menjalankan fungsi perencanaan dan alokasi anggaran, dimana berdasarkan paket UU Nomor 17 Tahun 2003 (tentang Keuangan Negara), UU Nomor 1 Tahun 2004 (tentang Perbendaharaan Negara0 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 (tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) pengalokasian anggaran menggunakan prinsip money follow function (penganggaran berbasis kinerja). Dengan menjalankan prinsip ini, maka efisiensi dapat tercapai karena terhindar dari overlapping tugas, fungsi dan kegiatan.

B.       Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Selain data dan informasi yang akurat, evaluasi hasil pembangunan maupun evaluasi perencanaan pada tahun sebelumnya serta hasil kajian yang relevan dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan.
Tujuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diantaranya untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan proyek sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, serta untuk memperoleh feedback atas kebijakan, program, dan proyek, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan. Hasil evaluasi diterjemahkan dalam bentuk pelaporan. Laporan yang disusun meliputi laporan atas pelaksanaan pembangunan (berupa Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati/LKPJ) maupun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP).
Dari sisi pengendalian, BAPPEDA bertugas untuk menjamin agar suatu program/kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Bentuk pengendalian yang dilakukan oleh BAPPEDA saat ini yaitu berupa Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yaitu berupa basis data-data pembangunan, dan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIP2D) yang berfungsi sebagai pengendali konsistensi antar dokumen perencanaan. Dengan menjalankan fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan, maka target/tujuan yang telah ditetapkan selanjutnya dapat dicapai secara efektif dan efisien.  
C.        Penelitian dan Pengembangan
Selain data dan informasi yang akurat dan terkini, hasil kajian juga digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan. BAPPEDA juga memiliki tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penyusunan program penelitian, pelaksanaan penelitian, mempersiapkan program penelitian, pengkajian, koordinasi, identifikasi, dan sosialisasi hasil penelitian. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dijadikan sebagai tindak lanjut pengambilan kebijakan di berbagai bidang.
D.       Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
BAPPEDA juga bertugas melakukan analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana pembangunan serta menyusun statistik hasil-hasil pembangunan, yaitu berupa Indikator Makro Sosial Ekonomi Daerah dan Deskripsi Potensi Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, BAPPEDA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Daerah.
Sebagai konsekuensi dari akuntabilitas dan transparansi publik atas penyelenggaraan pembangunan daerah, BAPPEDA bertugas dalam kegiatan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan. Dalam hal ini, BAPPEDA wajib untuk men-disclosure dokumen-dokumen perencanaan maupun hasil kajian yang telah dilakukan agar mudah untuk diakses oleh publik/pihak yang berkepentingan, baik melalui media website resmi Pemerintah Kabupaten Blitar maupun website resmi BAPPEDA Kabupaten Blitar. Dengan terbukanya akses publik terhadap rencana maupun program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka masyarakat ikut dilibatkan mengawal jalannya proses pembangunan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dengan menjalankan fungsi ini, BAPPEDA ikut serta dalam upaya mewujudkan good governance, sehingga dapat pembangunan dapat berjalan lebih baik.
E.        Koordinasi
Fungsi koordinasi oleh BAPPEDA dilakukan dalam hal koordinasi penyusunan dokumen perencanaan. Koordinasi dilakukan instansi vertikal maupun SKPD lain. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi penyusunan rencana yang memuat kebijakan, program dan kegiatan terkait pelaksanaan pembangunan daerah. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mengakomodir masukan baik dari SKPD, masyarakat, maupun stakeholder lain (Dewan Riset Daerah). Tanpa mendapat dukungan dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan tersebut maka pembangunan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang telah direncanakan. Adapun posisi masyarakat adalah obyek sekaligus subyek pembangunan. Sebagai obyek, masyarakat adalah target pembangunan dimana setiap pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan partisipasi aktifnya dalam proses pembangunan karena masyarakat merupakan sumber daya manusia yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, terutama pada tahap perencanaan, adalah keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan (mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten) atau yang disebut sebagai perencanaan partisipatif, dengan pendekatan bottom-up planning.
 


Selasa, 06 Januari 2015

SIAPKAN LAPORAN AKHIR TAHUN 2014

SIAPKAN LAPORAN AKHIR TAHUN 2014



  1. Laporan Akhir Tahun perlu segera disiapkan secara substansi dan dokumentasi yang lengkap.
  2. Pembuatan Laporan Kerja satu tahun harus melebihi semangat dibandingkan dengan semangat ketika menyusun kegiatan tahunan.
  3. Akhir tahun, hendaknya dijadikan pula sebagai waktunya untuk melakukan evaluasi cara kerja, cara mengambil keputusan dan cara berkehidupan dilingkungan kantor tempat bekerja.
  4. Penyiapan laporan akhir tahun 2014 dengan baik dan tidak di hari-hari terakhir akan memberikan kesempatan lebih leluasa untuk menghasilkan laporan terbaik.

Laporan akhir tahun terbaik adalah laporan yang di buat sesuai aturan, namun lebih mengedepankan substansi, keterbukaan apa adanya, sesuai indicator kinerja disertai dokumentasi visual yang baik. (Admin)

Selasa, 23 Desember 2014

Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016

Rancangan Awal RKPD 2016

Berdasarkan amanat pasal 101, dan 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, diatur sebagai berikut :
1.Bappeda menyusun RKPD (Rencana Kerja Pembangunan 
   Daerah);
2.RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.persiapan penyusunan RKPD;
b.penyusunan rancangan awal RKPD;
c.penyusunan rancangan RKPD;
d.pelaksanaan musrenbang RKPD;
e.perumusan rancangan akhir RKPD; dan
f.penetapan RKPD.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, sebagai proses yang berkelanjutan, sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah                         ( MUSRENBANG RKPD ) Kabupaten Blitar Tahun 2016, maka perlu disusun Rancangan Awal RKPD.

Dengan telah selesainya penyusunan Rancangan Awal RKPD 2016 Kabupaten Blitar, maka dalam rangka menjalankan rangkaian tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana amanat pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bappeda akan menyelenggarakan forum KONSULTASI PUBLIK bersama para pemangku kepentingan, untuk mendapatkan masukan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Resume  Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016 :

Visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2011-2016 diarahkan pada upaya  "Terwujudnya Kabupaten Blitar Yang Sejahtera, Religius dan Berkeadilan".pembangunan pada dua sektor unggulan utama yaitu sektor pariwisata dan pertanian dimana kedua sektor tersebut memang merupakan sektor-sektor yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar untuk dikembangkan. Dan hal ini pula sejalan dengan tujuan utama Perda.Kabupaten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Blitar 2011-2031

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar tahun 2016 merupakan pelaksanaan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 untuk tahun ke-5 (lima), atau dengan kata lain RKPD 2016 merupakan masa akhir dari RPJMD 2011-2016. Kondisi ini jelas mempengaruhi rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2016, hal ini terkait dengan masih banyaknya target-target kinerja yang belum tercapai dengan baik, maka pada tahun 2016 pemerintah daerah berupaya seoptimal mungkin untuk mempercepat target-target kinerjanya terutama yang berkaitan erat dengan pencapaian visi dan misi RPJMD.



Tantangan dan Proyeksi Perekonomian Daerah Tahun 2015 dan 2016 :
Selain itu masalah penyerapan anggaran pemerintah yang mengalami keterlambatan turut memperlambat masuknya investasi dan menurunkan daya saing. Berdasarkan paparan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2011-2016, tantangan pembangunan Kabupaten Blitar diidentifikasi sebagai berikut:

1. Masuknya budaya asing yang bersifat negatif (pornografi, 

    narkoba) sebagai akibat globalisasi dan perdagangan bebas.
2. Disparitas antar wilayah yang dapat berakibat pada 

    disharmonisasi masyarakat.
3. Perekonomian regional, nasional bahkan internasional yang 

    dapat mempengaruhi investasi dan pengembangan usaha 
    berbasis lokal, ketahananpangan dan peningkatan kesejahteraan.
4. Laju Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat yang 

    berpengaruh padakualitas keluarga, kesehatan masyarakat, 
    penyediaan fasilitas pendidikan,lapangan pekerjaan dan fasilitas 
    lainnya.
5. Angka kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban yang 

    tidak segera teratasi berpengaruh pada stabilitas wilayah dan 
    ketenteraman masyarakat.
6. Lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik, perubahan 

    iklim dan bencana alam yang belum diantisipasi berpengaruh 
    pada berbagai aktivitas masyarakat.

Dengan kemajuan perekonomian daerah yang dicapai tahun 2015 dan masalah yang diperkirakan dihadapi tahun 2016, maka tantangan pokok yang akan dihadapi tahun mendatang adalah:

1. Pembenahan infrastruktur dan iklim usaha;
2. Penanggulangan kemiskinan;
3. Capaian tingkat pendidikan dan kesehatan;
4. Stabilitas politik (keamanan dan ketertiban);
5. Penanganan Bencana Alam;
6. Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah

Tujuan dari penyusunan Publikasi  Rancangan Awal RKPD Kabupaten  Blitar Tahun 2016 adalah untuk membantu memberikan informasi yang ringkas, padat dan langsung berisi poin-poin utama dari dokumen Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar 2016, yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik. Resume inilah yang menjadi panduan utama peserta forum KONSULTASI PUBLIK dalam mencermati keseluruhan isi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar 2016, karena diselenggarakannya forum KONSULTASI PUBLIK terhadap dokumen Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016, bertujuan untuk memperoleh masukan, saran dan aspirasi termasuk harapan para pemangku kepentingan di Kabupaten Blitar terhadap prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2016

secara komplit dapat didownload disini