Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 13 Maret 2015

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015

Bangun Desa Menuju Ekonomi Berdaya Saing,

Selasa (10/03) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Blitar, digelar oleh Bappeda di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar. Musrenbang tahun ini mengambil tema "Membangun Kabupaten Blitar Melalui Penguatan Pembangunan Desa Menuju Perekonomian yang Berdaya saing dan terpenuhinya Pelayanan Publik".
  Acara Murenbang dibuka dan dipimpin langsung oleh Bupati Blitar Herry Noegroho. Dalam sambutannya Bupati Blitar mengatakan, bahwa selain melaksanakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diamanatkan untuk melaksankan musyawarah perencanaan pembangunan  secara berjenjang mulai Dusun, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan untuk tingkat kabupaten Finalnya Musrenbang Kabupaten, ajang musrenbang juga menjadi ajang silahturahmi antara Bupati dan jajaran Pemerintahan diwilayah sperti camat dan muspika serta tokoh masyarakat, juga untuk melibatkan secara aktif seluruh lemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi untuk urun rembug menyusun rencana pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016.
Tahun 2015 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Kabupaten Blitar 2011-2016 dimana dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 berpedoman kepada Peraturan Daerah RPJMD 2011-2016 serta mengacu kepada Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.  Sebagai satu kesatuan wilayah NKRI, dokumen perencanaan yang akan disusun juga harus selaras dengan RKPD Propinsi, RPJMD Propinsi serta RKP dan RPJMD Pemerintah Pusat. "Tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan kami, sehingga untuk Musrenbang Tahun depan akan dipimpin oleh kepala daerah yang baru"


"Setidaknya ada empat point yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Blitar, pertama pembangunan ekonomi dan infrastruktur melalui penguatan bidang pertanian dan kawasan perdagangan serta industri berbasis potensi lokal dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat desa; kedua peningkatan pelayanan publik dan infratruktur dasar khususnya cakupan dan layanan pendidikan serta kesehatan; Ketiga : penguatan kapasitas pembangunan perdesaan, mellaui penguatan SDM desa, pemeberdayaan masyarakat serta penguatan Infrastruktur perdesaan; Keempat : Penguatan kelembagaan dan kapasitas sumberdaya aparatur dalam upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik."
Sementara itu menurut Ir. Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar, selain apa yang disampaikan oleh bapak bupati, "Musrenbang kabupaten juga sebagai ajang sosialisasi program-program pembangunan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan di Kabupaten Blitar oleh propinsi Jawa Timur juga sebagai ajang diskusi kelompok (Bidang) untuk mengidentifikasi usulan Musrenbang Kecamatan yang secara teknis, kewenangan dan pembiayaan tidak atau belum mampu ditangani pemerintah Kabupaten sehingga usulan tersebut dibawa untuk diusulkan di Tingkat Propinsi  Jawa Timur." 
Hadir dalam Musrenbang Kabupaten Blitar, pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0808, Kapolres Blitar dan Kaporesta Blitar.

Kamis, 05 Maret 2015

Rakor Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Dalam rangka menyusun Perjanjian Kinerja SKPD di Kabupaten Blitar pada hari Kamis 5 Maret 2015 diadakan rapat koordinasi  Penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015. Rapat ini dihadiri seluruh SKPD minus kecamatan dan kelurahan yang rencana akan diundang kembali pada hari Senin 16 Maret 2015. Dalam rapat yang dipimpin oleh Sisilia Dyah K, S.Sos, MM dijelaskan perbedaan mendasar antara penetapan kineja dan perjanjian kinerja yang dipergunakan sebelumnya.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusun Perjanjian Kinerja

  1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
  2. Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
  3. Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.

Waktu Penyusunan

Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

Penggunaan Sasaran dan Indikator

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.

Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.

Format

Format terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.

Format Pernyataan

Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :

  1. Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
  2. Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.

Lampiran Kinerja

Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.

Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.

Revisi dan Perubahan

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  • Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran
 Materi rapat
  1. Perpres 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Permenpan 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan  Review atas Laporan kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Slide paparan Kabid Dalev;

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata
Inovasi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar

Kebijakan terkait pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Blitar semakin inovatif dan kreatif. Bahkan sebagai keseriusan Pemerintah Kabupaten Blitar telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya malang terkait pengembangan Agrowisata Atsiri di Kabupaten Blitar. 
Pada sisi lain untuk mendukung dan mengkaji serta merencanakan pengembagang pariwisata di Kabupaten Blitar, bekerjasama dengan peneliti dari Univeritas Udayana, Pemkab blitar menyusun Rencana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.
Dalam upaya mendukung industri pariwisata, khususnya penyediaan komponen industri pariwisata dan pendukungnya pada suatu daerah tujuan wisata terpadu (DTW) diperlukan perencanaan yang matang dan terpadu terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk penataan ruang, pembangunan daerah sekitar sehingga nantinya pelaksanaan dapat dikembangkan secara optima l dan terintegrasi.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti pemeritah daerah, DPRD, tenaga ahli pariwisata, pemerintah desa, masyarakat pelaku pariwisata, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya disusunlah encana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.

Perencanaan secara komprehensif falam mengembangkan kepariwisataan tidak hanya berdampak positif dalam rangka menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke DTW, tapi juga meotifasi para pelaku industri pariwisata. Untuk lebih inovatif, kreatif dan menciptakan nilai tambah (value added) terhadap berbagai produk atau pelayanan (services) yang kaan diberikan kepada wisatawan. "Kemajuan pariwisata banyak dipengaruhi oleh profesionalisme dan eksistensi lembaga (tourist institution), semakin berkembang lembaga (kualitas dan kuantitas), maka pariwisata suatu daerah akan semakin berkembang dan maju" kata Ir Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar.
Pembangunan bidang kepariwisataan merupakan salah satu agenda atau visi Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto. Salah satu bentuk realisasi MOU dengan Universitas Brawijaya adalah Kerjasama Tecnopark Atsiri di Kesamben yang direncanakan menjadi pusat rujukan penghasil atsiri di Indonesia Timur yang pada beberapa waktu lalu pencangannya dilakukan oleh Bupati Blitar Herry Noegroho dan Rektor Universitas Brawijaya Mohammad Bisri. 

Salah satu realisasi Rencana Induk Pariwisata yang disusun bersama Universitas Udayana adalah Workshop Desa Wisata yang diikuti oleh UMKM, Kepala Desa dan perangkat Desa yang mempunyai Potensi Desa Wisata hasil pemetaan DRD untuk menyamkan persepsi, membangun komitmen bersama dan memadukan langkah membengun pariwisata di kabupaten Blitar khusunya mengembangkan desa wisata, dimana  banyak desa di Kabupaten Blitar  mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi desa wisata. Bekerjasama dengan SKPD terkait dan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tahun 2015 berencana menggelar Lomba Desa Wisata. Pada kesembapat itu bersama Asosiasi Desa Wisata Jawa Timur, dibentuklah Asosiasi Desa Wisata Kabupaten Blitar. Pembentukan Asosiasi Desa Wisata  Kabupaten Blitar (Asidewi Kab. Blitar) mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua DPRD Heri Romadhon dan Maskur, serta             H Siswoyo dan Kholid Mustafa owner Kampung Cokleta yang ikut hadir dalam launching Asidewi Kab. Blitar