Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 26 September 2014

Kunjungan Tim BKPRD Ke Kabupaten Banyuwangi


Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat BKPRD,adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM BKPRD Kabupaten Blitar, bersama dengan Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor KPTSP Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perkebunan, Bagian Pembangunan, dengan dipimpin Wakil Bupati Blitar Drs Rijanto MM melakukan kunjungan lapang ke Kabupaten Banyuwangi.


Kabupaten Banyuwangi dipilih karena dianggap sukses menerapkan Model Sistem Perijinan dan Penataan Ruang Wilayah, termasuk penyelesaian Jalan Lintas Selatan dan kerja sama dengan Pihak Ketiga, Bandara maupun penyiapan kawasan industri dan mendatangkan investor untuk berinvestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar