Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Senin, 08 Juni 2015

Penyusunan KUA-PPAS 2016 Kabupaten Blitar

Setelah ditetapkannya peraturan Bupati Blitar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 pada tanggal 29 Mei 2015, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar secara marathon dan silumtan menyelesaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran  APBD Tahun 2016 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016.

Pada hari Senin 1 Juni 2015, Rapat pembahasan rancangan Awal KUA-PPAS 2015 diselenggarakan di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar, dihadiri seluruh anggota TAPD. Dalam paparannya Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir. Mangatas L Tobing, M.Si selaku wakil ketua TAPD memaparkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2016 meliputi :
1.Kerangka Ekonomi Makro Daerah 
   Perkembangan Ekonomi Makro Daerah
   Target Ekonomi Makro Tahun 2016
2.Asumsi-Asumsi Dasar dalam Penyusunan R APBD Tahun 2016
   Asumsi Dasar dalam APBN 2016
   Lain-Lain terkait Kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi 
   Pemerintah Daerah
3.Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Pembiayaan 
   Daerah tahun 2016

Dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dipaparkan
1. Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 
    2016
2. Prioritas Belanja Daerah;
3. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan, Program dan 
    Kegiatan
4.Rencana Pembiayaan Daerah;

Rapat TAPD dijadwalkan berikutnya untuk mendengarkan pemaparan program kerja SKPD Tahun 2016 sesuai dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016, agar selaras dan serasi dengan rancangan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar