Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 17 Juni 2016

SURAT EDARAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2017

SE BUPATI BLITAR PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2017
NOMOR 050/424/409.201/2016


Menindaklanjuti telah Nota Kesepatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Blitar anatra Bupati dan DPRD serta ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 serta Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017, SKPD perlu menyampaikan usulan Perencanaan dan Penganggaran. SE dan Lampiran dapat didownload pada link berikut :



SE BUPATI BLITAR NO 050/424/409.201/2016
LAMPIRAN SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar