Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 20 Mei 2014

Tema RKP Tahun 2015 “Melanjutkan Reformasi bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan”,


Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya,baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Oleh karena itu, RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:
1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan SKPD penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja SKPD;dan 
4. Secara faktual, menjadi tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat

     Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasarandan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan
   RKPD Tahun 2015 disusun berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional sebagaimana telah diuraikan diatas. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan dan beberapa prioritas lainnya 
SECARA LENGKAP PEDOMAN PENYUSUNAN RKPD 2015 dapat didownload di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar