Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Minggu, 08 Juni 2014

Mekanisme Paparan Rencana Kerja SKPD Tahun 2015 (Download Form dibawah)

Menindaklanjuti hasil Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) pada tanggal 4 Juni 2014 serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang  Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 maka akan dilaksanakan Paparan Renja SKPD sesuai Surat undangan Sekeretaris Daerah Nomor :050/84/409.201/2014
Adapun mekanisme paparan renja SKPD sebagai berikut :

A. SKPD memaparkan Renja SKPD 2015 dengan berpedoman pada  :
  • Rencana Target Pendapatan SKPD Tahun 2015 dengan memperhatikan : 
  1. Visi dan Misi Kepala Daerah Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab. Blitar 2011-2016
  2. Pertumbuhan Potensi Tahun 2015, Realisasi Pendapatan SKPD 2013 dan Capaian sd Mei 2014.  
  3. Penerimaan SKPD berupa : Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, Serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah;
  4. Khusus RSUD Ngudi Waluyo memperhatikan Permendagri 61 Tahuhn 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan  Keuangan BLUD untuk memperkirakan pelampuan pendapatn dan belanja;
  5. Untuk Dinas Kesehatan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;



  • Rencana Belanja Langsung SKPD 2015 dengan memperhatikan : 
  1. Visi dan Misi Kepala Daerah Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab. Blitar 2011-2016 
  2. Renja SKPD 2015 yang telah dikirim ke Bappeda dan telah diverifikasi;
  3. Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) Tahun 2015 sesuai Peraturan Bupati Nomor     Tahun 2015;
  4. Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan Alokasi DAK Tahun 2014 dalam PMK 180/PMK.07/2013 dengan Dana Pendamping Fisik 10% dan Non Fisik 2,5%; dengan menyusun rencana lokasi kegiatan tahun 2015
  5. Pagu DBHCHT sesuai dengan pagu DBHCHT Tahun 2014;
  6. Alokasi Pajak Rokok untuk bidang Kesehatan sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2014;
  7. Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesua peraturan yang berlaku;
  8. Untuk SKPD yang menerima alokasi Bantuan Keuangan Propinsi pada tahun 2014 pagu pada tahun 2015 untuk sementara 0 sambil menunggu penetapan lebih lanjut;
  •  Rencana Belanja Barang/Jasa SKPD 2015 yang diserahkan masyarakat dengan memperhatikan 
  1. Hibah dalam bentuk barang/jasa Proposal Kelompok Masyarakat/Perorangan yang telah diverifikasi SKPD dan telah diusulkan kepada Bupati Blitar;
  2. Hibah dalam bentuk uang Proposal Kelompok Masyarakat/Perorangan yang telah diverifikasi SKPD dan telah diusulkan kepada Bupati Blitar
  3. Mekanisme usulan dan verifikasi berpedoman pada Permendagri 32/2011 dan perubahannya serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
B. Teknis dan Format Paparan
  1. Rencana Pendapatan SKPD 2015  : paparan dapat berupa powerpoint digandakan 20 exemplar
          File disetorkan ke Pantia (format dalam bentuk exel dan hard copy ditandatangani Pimpinan SKPD
          atau pejabat yang berwenang. Download  Format Exel disini 
     2.  Rencana Belanja Langsung SKPD 2015 paparan dapat berupa powerpoint digandakan 20
          exemplar Download  Format Exel disini
     3.  Rencana Belanja Hibah Barang/Jasa/Uang SKPD 2015 paparan dapat berupa powerpoint
         digandakan 20  exemplar  
         Hibah Barang/Jasa Download  Format Exel disini
         Hibah Uang  Download  Format Exel disini


          File disetorkan ke Pantia (format dalam bentuk exel dan hard copy ditandatangani Pimpinan SKPD
          atau pejabat yang berwenang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar