Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Senin, 02 Juni 2014

Bupati Tetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015

Blitar, (30/05/2014) Bupati Blitar, Herry Noegroho menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)  Kabupaten Blitar Tahun 2015 melalui Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2014. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dokumen ini disusun oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Target Kinerja Pembangunan Tahun 2015 didukung melaui pendanaan dari APBD Kabupaten Blitar 2015, APBD Propinsi Tahun 2015, APBN Tahun 2015 ataupun investasi swasta dan swadaya masyarakat. 
RKPD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016.
Penyusunan RKPD tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Awal RKPD, Rancangan RKPD, dan Rancangan Akhir RKPD
  •  Rancangan Awal RKPD disusun berdasarkan Perda RPJMD 2011-2016. Rancangan awal RKPD ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan musrenbang Kecamatan.
  •  Rancangan RKPD disusun berdasarkan Perda RPJMD 2011-2016 dan memperhatikan masukan Musrenbang Kecamatan. Selanjutnya rancangan RKPD ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan musrenbang Kabupaten.
  •  Rancangan Akhir RKPD disusun berdasarkan Perda RPJMD 2011-2016 dan memperhatikan masukan Musrenbang Kabupaten. Selanjutnya rancangan akhir RKPD akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran tahun 2015.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar