Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 09 April 2015

Bupati Blitar sampaikan LKPJ Tahun 2014

Blitar, Senin, (06/04/2015) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, penjelasan LKPJ Bupati Blitar Tahun 2014. LKPJ Bupati Blitar selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, LKPJ Bupati Tahun 2014 sekaligus sebagai wujud Transparasi Pelaksanaan Program Pembangunan Tahun 2014.
Rapar Paripurna Penjelasan LKPJ Bupati Blitar dihadapan DPRD Kabupaten Blitar digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Gedung DPRD di Jalan Kota Baru Kanigoro dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon, dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri Anggota DPRD, seluruh kepala SKPD, anggota Muspida serta tamu undandan dan pers.
Menurut Mangatas L Tobing, Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, penjelasan Bupati dihadapan Rapat Paripurna DPRD merupakan tindak lanjut pengiriman LKPJ Bupati ssuai surat pengantar Bupati Blitar Nomor : 050/240/409.201/2015 tangal 30 Maret 2015 sekaligus memberikan informasi secara transparan tentang pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014 di Kabupaten Blitar, sesuai Rencana Kerja Pembangunan Derah tahun 2014. LKPJ merupakan instrumen untuk mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi media evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan eksekuutif dan rekomendasi untuk perbaikan pencapaian kinerja tahun -tahun berikutnya.
LKPJ Bupati Blitar mencakup 3 (tiga) materi, mencakup pelaksanaan tugas umum pemerintahan meliputi pelaksanaan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi. Fokus Utama LKPJ Tahun 2014 melaporkan pelaksanaan RKPD Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan tahun ke 4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016.
Secara makro indikator capaian pelaksanaan pembangunan pada tahun 2014 adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 74,92 pada tahun 2013 naik menjadi 73,98 pada tahun 2014, jauh di atas rata-rata IPM Propinsi Jawa Timur 73,98 pada tahun 2014.  Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar pada tahun 2014 mencapai 6,20% diatas pencapaian laju pertumbuhan ekonomi Propinsi Jawa Timur  6,06% dan Laju Pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,02%.  Tingkat Inflasi dikabupaten Blitar pada tahun 2014 mencapai 6,09% masih dibawah pertumbuhan PDRB perkapita 12,26%. Hal ini menunjukan daya beli atau penghasilan masyarakat masih terjaga.

Bupati Blitar juga menyampaikan target dan realisasi pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2014 diikuti target dan realisasi program serta kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014.  Selain pencapaian di atas Bupati juga menyampaikan tentang dicabutnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian, perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak dikawasan gunung kelud. "Dalam kesempatan ini, bupati Blitar meminta DPRD agar mendung segera dilaksanakannya penegasan batas daerah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar