Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 03 April 2015

Rapat Koordinasi, Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 Kabupaten Blitar Triwulan I

Senin, (30/3/2015), dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika  Bappeda Kabupaten Blitar, Sisilia Dyah Kristiani, S.Sos, MM diselenggarakan Rapat Koordinasi, evaluasi  Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015, Triwulan I dihadiri oleh 15 SKPD pelaksana DAK Tahun 2015 serta BPKAD Kabupaten Blitar.  Dalam paparannya kepala bidang Dalev Bappeda memaparkan, bahwa dalam Tahun 2015 terjadi beberapa perubahan mekanisme penyaluran DAK. Bila pada tahun-tahun sebelumnya, DAK disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dimana masing-masing tahap ada persyaratan realisai penyerapan samapi dengan 90% sesuai dengan PMK 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah maka pada tahun 2015 mekanisme penyaluran DAK terbagi triwulan dimana tidak agi diperyaratkan penyerapan dana 90% sesuai amanat PMK 241/PMK.07/2014 tentangPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.  Berbagai point perubahan kebijakan pengalokasian DAK terakit perubahan aturan dari PMK 183/PMK.07/2013 menjadi PMK 241/PMK.07/2014 dijelaskan oleh kepala bidang Dalev, termasuk mekanisme sisa DAK yang akan diperhitungkan dari DBH dan/atau DAu Tahun 2016.
Dalam rapat Koordinasi dan evaluasi ini selain menjelaskan perubahan kebijakan terkait perubahan aturan juga untuk koordinasi pelaksaan DAK Tahun 2015 di Kabupaten Blitar. Secara umum DAK 2015 Kabupaten Blitar  triwulan I telah masuk ke Kas Daerah, sehingga diharapkan SKPD Teknis dapat segera melaksanakan kegiatan DAK. Dalam Rapat Koordinasi berbagai kendala permasalahan pelaksanaan DAK disampaikan SKPD Teknis, seperti proses e-kataloq dan e purchasing yang belum dapat dilaksanakan terkendala di LKPP, permasalahan  lahan yang digunakan untuk obyek DAK, serta permasalah Sisa DAK yang outputnya belum tercapai.
Kepala Bidang Dalev, juga menjelaskan arti pentingnya pelaporan DAK khususnya terkait perubahan mekanisme penyaluran DAK, karena tanpa pelaporan, dana DAK tidak akan tersalurkan di Kabupaten Blitar. Pelaporan DAK selain menggunkan pedoman SEB 3 menteri tahun 2008 juga berpedoman kepada Juklak dan juknis masing-masing bidang yang telah diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga leading sektor DAK.
Untuk permasalahan asset tanah  (DAK Perikanan) dan Juknis DAK yang belum dapat digunakan (DAK Pendidikan), kepala bidang dalev berjanji akan memfasilitasi koordinas dengan skpd terkait serta kementerian teknis.
Selain menjelasakan dan mengevaluasi pelaksanaan DAK 2015 triwulan I, Kepala Bidang Dalev, Sisilia Dyah Kristiani juga menjelaskan dalam APBN-P 2015 sesuai dengan Peratuan Presiden Nomer 36 Tahun 2015, Kabupaten Blitar memeperoleh alokasi DAK tabahan P3K2 (Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja) senilai 72 M sekian, untuk bidang pertanian, Irigasi, dan Jalan. Pada kesempatan ini kepala bidang dalev juga menjelaskan dalam bulan April ini akan meluncurkan surat ke SKPD teknis untuk meminta Data teknis DAK untuk pengalokasian DAK Tahun 2016 .
Download Materi paparan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar