Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 23 April 2015

Rakor dan Sosialisasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Blitar



Kepala Bappeda Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika Sisilia Dyah K. S.Sos MM membuka acara Sosialisasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Rabu tanggal 22 April 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar. Kepala Bappeda  melelui Kepala bidang Dalev mengharapkan dengan sosialisasi ini akan meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.   
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SIPD dihadiri oleh seluruh sekretaris Dinas/Badan dan Kantor se Kabupaten Blitar. Penyusunan SIPD dimaksudkan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

SIPD dibentuk mengacu kepada Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melalui SKPD dan instansi terkait diminta untuk menghimpun data-data pembangunan yang terdiri dari 8 kelompok data dan 31 elemen data untuk kemudian mengapload data-data pembangunan tersebut ke website SIPD Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Data-data tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pembangunan daerah. Diharapakan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pada sisi lain, dengan terbitnya undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, SIPD semakin memiliki arti penting dalam proses penyusunan perancanaan pembangunan daerah. Pada Pasal 274 UU 23 Tahun 2014, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada sisi lain, terait keterbukaan informasi Publik, daerah wajib menyampaiakan infomasi kepada publik dimana sebagaimana diatur pada pasal 394 UU 23 Tahun 2014 ada sangsi bagi daerah yang tidak  memberikan informasi pembangunan dan keuangan daerah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar