Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Sabtu, 08 Agustus 2015

Penanda Tanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2016 sekaligus Penyampian Nota Penjelasan Bupati Blitar KUPA-PPAS P TA 2015

Pada hari Jum'at 7 Agustus 2015 dihadapan rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dilaksanakan penandatanganan bertempat  Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2016 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Dengan ditandanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2016 berarti sudah satu tahap terselesaikan dari rangkaian Siklus Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2016. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah disepakatinya KUA-PPAS Tahun 2016 akan ditindaklanjuti dengan SE Bupati untuk menyusun RKA- SKPD untuk dihimpun dan direview oleh Inspektorat selaku APIP sebelum di satukan menjadi R-APBD Tahun Anggran 2016 untuk kembali dibahas bersama DPRD. Penyusunan RKA-SKPD, Penyusunan R-APBD TA 2016 dan Pembahasanya diharapkan dapat berjalan sesuai skedul yang ditetapkan, karena jika APBD Tahun 2016 terlambat ditetapkan  bukan hanya masyarakat Kabupaten Blitar yang dirugikan, akan tetapi juga berbuntut sangsi dari pemerintah pusat untuk  tidak memberikan Hak-hak Keuangan Kepala Daerah maupun DPRD selama 6 bulan.
Pada sidang paripurna ini, Bupati Blitar, Herry Nugroho, SE, MH sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan Bupati  Blitar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015.Dalam penjelasannya Bupati Blitar menyampikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran diperlukan untuk mempertajam sasaran serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar  Tahun Anggaran 2015 sesuai RPJMD 2011-2016. Selain menyesuaikan target asumsi makro Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2015, perubahan APBD ini diantaranya bertujuan untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Yang Sah serta menyesuaikan Belanja Daerah. Menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014. Selain itu juga meningkatkan program/kegiatan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2011-2016 dengan memperhatikan prioritas Nasional, Regional dan Daerah. Antara lain penyelesaian pendopo dan gedung sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar yang baru di Kanigoro, beserta kelengkapannya sehingga dapat dilaksanakan boyongan pada akhir tahun ini. Selain itu juga menyelesaikan bangunan Amphiteatre di Kecamatan Nglegok.
Pada APBD Tahun Anggaran 2015, Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp. 176.939.478.892,- terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 187.972.925.054,76 atau naik sebesar Rp. 11.033.446.162,76. Kenaikan pendapatan asli daerah ini disebabkan terjadi kenaikan pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Untuk Dana Perimbangan semula ditetapkan Rp. 1.231.046.036.000,00 setelah perubahan menjadi Rp. 1.262.031.612.85,00 atau naik sebesar Rp. 30.985.576.825,00. Untuk lain-lain pendapatan yang sah semula Rp. 576.598.947.468,00 setelah perubahan menjadi Rp. 646.942.851.436,00 atau naik sebesar Rp. 70.343.903.968,00. Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.984.584.462.360,00 setelah perubahan menjadi Rp. 2.096.947.389.315,76 sehinggaterjadi kenaikan sebesar Rp. 112.362.926.955,76.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar