Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 07 Agustus 2015

Rapat Kerja KUA-PPAS Ta 2016 antara TAPD Kabupaten Blitar dengan Banggar DPRD Kabupaten Blitar

Pada hari Kamis, 6 Agustus 2015, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar diselenggarakan Rapat Kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar dengan Badan Angggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar, membahas rancangan final Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016. 

Banggar DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung ketua DPRD Marhaenis Urip Widodo, S.Sos sedangkan TAPD dipimpin langsung ketua TAPD Drs. Palal Ali Santoso, MM mengungkapkan bahwa KUA dan PPAS TA 2016 mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015. Dalam penjelasannya, Palal Ali Santoso menjelaskan bahwa kebijakan umum yang disusun sudah mengacu kepada RPJPD Kabupaten Blitar 2005-2025 memperhatikan RPJMD Kabupaten Blitar 2011-2016 telah habis masa berlakunya dan memasuki tahapan masa peralihan. Selain itu KUA Kabupaten Blitar disusun dengan mengsinkronkan dengan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2016 Provinsi Jawa Timur, memperhatikan pada saat penyusunan KUA maupun PPAS Tahun 2016 sesuai skedul waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya, RKP Pemerintah Pusat Tahun 2016 maupun RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 belum ditetapkan. Bahkan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2016pun belum terbit. 
Hal ini dilakukan agar mekanisme dan penyusunan APBD Tahun Anggaan 2016 bisa berjalan tepat waktu, sehingga dapat ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga sangsi Penundaaan hak-hak keuanga Kepala Daerah dan DPRD jika tidak menetapkan APBD tidak tepat waktu dapat dihindari.
Hal-hal yang muncul ataupun belum tercantum dalam KUA-PPAS TA 2016 setelah ditetapkannya RKP maupun RKPD Privinsi Jawa Timur Tahunn 2016 serta Permendagri Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan pada saat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2016 bersama Banggar DPRD sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan tambah Ir. Mangatas L Tobing MSi selaku wakil ketua TAPD.
Kebijakan untuk memenihi anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran urusan kesehatan 10% akan dilakukan secara bertahap khususnya anggaran urusan kesehatan, memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sumberdaya manusia di bidang kesehatan, serta prioritas belanja pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui infratsruktur dasar.
Palal Ali Santoso mengungkapkan bahwa kebijakann untuk memenuhi secara bertahap anggaran kesehatan terutama disebabkan karena pendapatan yang diproyeksikan dalam PPAS Tahun 2016 masih bersifat sementara. Pemerintah daerah berkomitmen jika nantinya pagu definitif Dana Perimbangan dan Transfer dari propinsi sudah definitif diprioritaskan untuk memenuhi angagran kesehatan 10%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar