Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 18 April 2014

DPRD Bahas LKPJ Bupati Blitar 2013

Agenda pembahasan LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013 berlanjut pada hari selasa (15/4) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ dihadiri Wakil Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto MM, Muspida,Sekretaris Daerah, segenap pimpinan SKPD, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pada penyampian pandangan umumnya Perwakilan PDIP yang dibacakan oleh M Taufik memberikan pandangan umum nilai 90 terhadap LKPJ Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Guntur Wahono menegaskan, sebagaimana Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010, pasal 5 huruf h yang menjelaskanbahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dari Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, "Ini juga merupakan amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan LKPJ kepada Dewan" jaelasnya.
Dia berharap , Pansus LKPJ berkerja maksimal mengkaji dan menelaah LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013 sehingga dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar