Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 02 April 2014

Laporan Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Aplikasi SIE-DAK

Temen-temen pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014, saat ini sudah memasuki TW II dan kewajiban SKPD Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan adalah melaporkan realisasi pelaksanaan DAK yang dikelola SKPD :
Dasar Pelaksanaan :
  1. PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  2. SEB Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK.07/2008, 900/3556/SJ, tentang Petunjuk Pelaksana Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
  3. Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 180/PMK.07/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014;
  4. Peraturan Menteri Terkait yang mengatur Juklak dan Juknis  masing-masing Bidang DAK.
Untuk Pelaporan melalui SIE-DAK dapat dikases melalui link disamping atau http://bappeda.jatimprov.go.id/dak/ untuk User dan Pasword masing-masing bidang DAK dapat menghubungi Bappeda Kab. Blitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar